20 Hari Operasi Jaran Mahakam, Polres Kukar Ringkus 8 Pelaku Pencurian Kendaraan

Press Release operasi Jaran Mahakam,(7/11/25). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4). Dari hasil operasi yang digelar sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025 ini, delapan pelaku berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki dewasa.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa tiga dari delapan tersangka sudah masuk tahap pelimpahan berkas perkara atau P21 ke kejaksaan. Dari hasil operasi, polisi juga menyita dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor yang telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan, tiga kasus terjadi di siang hari dan empat kasus lainnya pada malam hari. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari merusak kunci kontak, memanfaatkan rumah korban yang kosong, hingga mencuri kendaraan yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel,” ujar Kapolres saat release di Mapolres Kukar, Jumat (7/11/25).

Dari tujuh kasus, diketahui tiga pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kukar,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Lebih lanjut, sesuai arahan Kapolda Kalimantan Timur, barang bukti kendaraan bermotor hasil sitaan dapat dipinjam pakai oleh pemiliknya selama proses hukum berjalan. Namun, pemilik harus datang langsung ke penyidik dengan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli sebagai bukti sah kepemilikan.

Masyarakat Harus Waspada

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencurian, penggelapan, dan pembegalan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci tambahan, dan jangan tergiur membeli kendaraan atau suku cadang tanpa dokumen yang jelas,” pesannya.

Masyarakat diimbau segera melapor ke polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

Sebagai informasi, tujuh kasus yang terungkap dalam operasi ini tersebar di beberapa wilayah, antara lain Loa Janan, Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu. Para pelaku memiliki beragam modus, mulai dari merusak kunci setang motor hingga mencongkel jendela rumah untuk mengambil kunci kendaraan.

Polres Kukar memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan. “Kami akan terus hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kukar,” tutup Kapolres Khairul Basyar.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait