Mediaetam.com, Tenggarong – Akibat Pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai subsidi untuk meringankan beban warga negara.
Tak terkecuali untuk peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala KPC BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar) Wahyu B mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2020, pemerintah melakukan penyesuaian iuran selama bencana non alam atau penyebaran Covid-19.
BacaJuga
Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menurutnya mendapat penyesuaian atau relaksasi iuran selama 4 bulan, yaitu sejak Oktober – Januari 2021.
Adapun keringanan iuran pembayaran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
Dia menjelaskan peraturan tersebut memberikan diskon 99 persen kepada perusahaan atau perseorangan BPJS Ketenagakerjaan.
“Contohnya begini jika sebelumnya peserta harus membayar iuran sebesar Rp 100 ribu, maka selama masa relaksasi peserta cukup membayar Rp 1.000 saja,” ucap Wahyu, belum lama ini.
Kedua, menurutnya penyesuaian iuran ialah kelonggaran waktu membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan ketiga ialah penundaan pembayaran sebagian iuran.
Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan menurutnya akibat perusahaan gerah, biaya operasional kurang, dan gaji juga banyak dikurangi akibat Covid-19.
“Banyak perusahaan dan perseorangan yang tidak mampu membayar dengan kondisi seperti sekarang ini,” tutupnya. (Akbar)