Tenggarong – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menjunjung tinggi komitmen dalam menghadiri Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional, yang digelar dalam rangka perayaan Hari Kearsipan ke-53. Acara yang berlangsung pada Selasa (28/5/24) di Hotel Mercure Samarinda tersebut menjadi panggung bagi Akhmad Taufik untuk berperan aktif sebagai pembicara, dengan membahas materi Tata Kelola Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Menyusuri landasan hukum yang mengatur pengelolaan kearsipan di Kukar, Akhmad Taufik memastikan bahwa segala upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kukar didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta berbagai peraturan lain yang terkait. Beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menjalankan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk berbagai sanksi administratif dan pidana yang dapat diberlakukan apabila terjadi pelanggaran.
BacaJuga
“Komitmen ini menjadi landasan utama dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar, dan kami mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan hal ini,” ujarnya dengan tegas.
Dengan mengacu pada peraturan yang ada, Pemerintah Kabupaten Kukar, bersama seluruh OPD, terus berupaya untuk menyelenggarakan pengelolaan arsip dengan sebaik mungkin, sesuai dengan tuntutan regulasi yang berlaku.
Akhmad Taufik juga tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan gambaran umum tentang potensi dan visi Kukar, termasuk konsep Kukar Idaman yang diusungnya, yakni Inovatif, Berdaya saing, dan Mandiri.
Acara yang dihadiri oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari seluruh Indonesia, serta Diarpus se-Kalimantan Timur, menjadi momen penting untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam upaya meningkatkan pengelolaan arsip di tingkat nasional.