Mediaetam.com,Samarinda-Pengadilan Negeri Samarinda kembali didatangi massa Aliansi Mahakam Kamis, 17/12/2020. Aliansi Mahakam melakukan aksi solidaritas menuntut pembebasan terhadap dua massa aksi Aliansi Mahakam pada saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Kaltim 5/11/20.
Aksi solidaritas terhadap Wisnu dan Firman ini sudah beberapa kali dilakukan mengingat saat ini mereka dijadikan tersangka dan masih ditahan di Polres Samarinda setelah mereka melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibuslaw.
“Aksi hari ini masih bagian dari menuntut pembebasan terhadap kawan kami yang ditangkap dan sampai saat ini masih ditahan di Polres Samarinda,” kata Iksan Nopardi Humas Aksi Aliansi Mahakam.
Lanjut dia, apa yang dilakukan oleh aparat merupakan bagian dari pembungkaman terhadap ruang demokrasi yang dimana telah dijamin dalam konstitusi.
“Artinya bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah melanggar konstitusi, karena sebagai aparat seharusnya melindungi, mengayomi dan menjaga segala hak warga negara Indonesia tanpa pandang bulu,” kata dia.
Mengenai proses persidangan praperadilan yang saat ini sedang berlangsung dan sudah masuk dalam tahapan putusan oleh hakim, pihaknya mengatakan selalu mengawal persidangan dari awal hingga saat ini.
“Kami selalu mengawal proses persidangan, di awal pihak kepolisian sebagai pihak termohon tidak mengikuti praperadilan pertama, dari bukti yang belum lengkap hingga terkesan mengulur-ulur waktu seperti tidak menghargai dan menghormati proses hukum yang ada” Kata dia.
Aksi yang mulanya dilakukan di depan kantor pengadilan negeri Samarinda ini bergerak masuk kedepan pintu masuk utama pengadilan setelah mengetahui sidang pra peradilan yang dia ajukan oleh kuasa hukum tersangka di tolak oleh hakim yang memimpin persidangan.
“Kami saat ini kecewa terhadap hakim yang memimpin persidangan yang menolak pra peradilan yang di ajukan oleh kuasa hukum kawan kami, kedepan kami akan tetap mengawal dan membangun solidaritas yang lebih besar lagi sebagai dukungan terhadap kawan kami wisnu dan firman” tutup dia.
Dalam aksi kali ini Aliansi Mahakam juga membawa beberapa tuntutan. Pertama, Bebaskan kawan juang kami, wisnu dan firman yang saat ini ditahan di Polres Samarinda tanpa syarat, kedua hentikan pembungkaman di ruang demokrasi terhadap geralan rakyat, ketiga mendesak hakim bersikap adil dalam kasus pra peradilan wisnu firman. (Idham)