Mediaetam.com, Samarinda-Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM) kembali melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Samarinda. Aksi ini sebagai lanjutan dari aksi-aksi penolakan terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disebut sangat merugikan hak rakyat.
Aksi kali ini merupakan yang kesepuluh kalinya setelah aksi terakhir di tanggal 5 November 2020 di depan gedung DPRD Kaltim, yang dimana massa aksi mendapat tindakan represif dan penangkapan dari aparat pengamanan yang berjaga.
“Aksi kami hari ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dimana beberapa kawan kami ditangkap dan dua diantaranya dijadikan tersangka tanpa disertai bukti yang kuat,” kata Iksan, Humas aksi.
Dia melanjutkan, seperti yang diketahui bersama, kebebasan berpendapat dan ber-ekspresi di muka umum dilindungi oleh negara dan mestinya aparat kepolisian melindungi hak kami.
” Seharusnya aparat kepolisian mengayomi, melindungi dan menjaga hak warga negara Indonesia. Sebagaimana yang telah di atur dalam konstitusi di negara kita bukan malah membungkam,” tegas Iksan.
Di lokasi berbeda, Bernard yang merupakan kuasa hukum mahasiswa yang jadi tersangka, yaitu Firman dan Ucup mengungkapkan bahwa sangat sulit untuk bertemu dengan dua korban tersebut.
“Sampai saat ini, kami dari kuasa hukum sangat dibatasi untuk bertemu korban, ada unsur menghalang-halangi dari aparat yang bertugas,” ucap Bernard.
Menurut Bernard, mereka hanya menjalankan undang-undang advokasi bahwa penasehat hukum berhak bertemu dengan klien kapanpun.
Dalam aksi, para demontran juga membawa tuntutan, yaitu stop kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi di muka umum, membebaskan dua kawan mereka, dan hentikan tindakan represif terhadap gerakan rakyat.(Idham)