Mediaetam.com, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menuntut pemerintah pusat segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aliansi Mahakam menilai, Omnibuslaw telah mengancam seluruh ruang hidup rakyat seluruh Indonesia.
“Hal ini di tegaskan berbagai klaster omnibus law cipta kerja, misalnya menegaskan penghancuran lingkungan, soal pengupahan, soal kontrak kerja, soal penegasan komersialisasi pendidikan, dan lain sebaginya,” kata Humas Aliansi Mahakam Yohanes Richardo Nanga Wara, di depan Kantor Gubernur, Kaltim, Minggu, 25 Oktober 2020.
BacaJuga
Menurut Aliansi Mahakam, Kalimantan Timur juga terancam sebagai wilayah yang sudah menjadi arena ekploitasi, ekspansi, dan akumulasi para investor-investor atau pemodal-pemodal besar.
Hingga hari ini, Aliansi Mahakam telah melakukan aksi sebanyak tujuh kali di Kaltim. Terhitung sejak hingga 21 Oktober 2020.
“Pada beberapa aksi para peserta aksi mendapat berbagai represifitas aparat,” Richardo.
Aliansi Mahakam menuntut agar UU Omnibus Law dicabut sekaligus mendesak pemerintah (Gubernur & DPRD) Kalimantan Timur untuk secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut kepada pemerintah pusat.
“Pasca aksi terakhir yang kami lakukan di depan Kantor Gubernur yang hanya menghasilkan MOU untuk meneruskan aspirasi Aliansi Mahakam ke pemerintah pusat. Hal ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kaltim tidak memiliki sikap yang tegas dan sikap tersebut bukanlah yang kami inginkan,” kata Richardo.
Disampaikan juga bahwa, Aliansi Mahakam berkomitmen untuk terus melakukan aksi penolakan sampai UU Omnibus Law Cipta Kerja di Cabut.
Mereka menegaskan, gerakan ini adalah gerakan rakyat dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun.
Aliansi Mahakam bersama dengan seluruh aliansi yang ada di Kalimantan Timur (Aliansi Penajam Melawan, Aliansi Balikpapan Bergerak, Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak, Aliansi Bontang Melawan, Aliansi Mahasiswa Paser, dan Aliansi Kutim Bergerak) juga mengabarkan kepada masyarakat Kalimantan Timur, dan seluruh pers.
“Bahwa kami akan kembali turun ke jalan pada tanggal 28 Oktober 2020 untuk terus dan tetap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja secara serentak,” kata Richardo.
Aliansi MAHAKAM mengecam segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat terhadap massa aksi, relawan, maupun pers.
“Kami mengajak semua alemen rakyat tertindas untuk mari kita membangun persatuan dan membangun pembangkangan sipil di seluruh Kalimantan Timur untuk mencabut omnibus law,” kata Richardo. (Idham)