Mediaetam.com, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris pertanyakan, soal perubahan data penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dirinya menganggap, data bantuan masih belum jelas siapa yang berhak dan tidak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Hal ini ia sampaikan saat Rapat Kerja komisi I dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, terkait data penerima Program keluarga Harapan, Senin (13/4/2021).
BacaJuga
Politisi PKB ini tidak menampik, jika pendataan penerima bantuan menggunakan apikasi berbasis smartpohone menjadi hal baru bagi masyarakat.
“Memang kendalanya ada aplikasi, tapi harus jelas yang input data siapa?, dan pendataan dilakukan oleh siapa,” katanya.
Dia menambahkan, validasi di tahap kelurahan, harus lebih baik, sebelum data itu ke tingkat lebih lanjut.
“Pihak kelurahan sebaiknya melakukan validasi yang tepat, sebelum menyerahkan data ke dinas atau Kementerian Sosial,” ucapnya.
Selain Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi I juga menghadirkan Camat dan Lurah se-Kota Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Kadis sosial Abdu Safa Muha menjelaskan, jika perubahan data penerima bantuan berdasarkan validasi Nomor induk Kependudukan atau NIK oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin).
“Ketika kolaborasi pusdatin dengan mendagri tidak ada kesamaan, maka NIK tersebut dikeluarkan dari data penerima Bantuan,” jelasnya.
“Yang kedua, adalah ketika nama penerima bantuan keluar dari kartu keluarga dan membuat KK baru dengan alamat yang sama, maka disebut dengan kepala keluarga yang sama,” pungkasnya. (Adv/Priya)