Mediaetam.com, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan meminta perusahaan atau pengusaha agar membayar sepenuhnya hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kata dia, meski dalam keadaan pandemi Covid-19, tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan sehingga tidak memberikan hak bagi pekerjanya.
BacaJuga
“Sesuai aturan yang berlaku, pengusaha dan perusahaan wajib untuk memberikan THR, terhitung apabila pekerja sudah 12 bulan harus dibayar satu kali gaji, jika belum genap setahunpun juga dapat dengan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan, Senin (19/4/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional ini pun tak menampik bila kondisi saat ini masih masa dalam pemulihan ekonomi.
Kendati begitu Irfan menyarankan perusahaan juga dapat dengan cara menyicil, namun dengan rentan waktu pembayaran dilakukan sebelum hari raya Idulfitri.
“Kita juga karyawan harus memaklumi kondisi perusahaan, namun itu tidak bisa dijadikan alasan buat perusahaan, kalau kondisinya baik saja yah harus tetap dibayar full, tapi kalau tidak maksimal 7 hari sebelum hari raya sudah dibayarkan,” pungkasnya. (Adv/Priya)