Baharuddin Demmu Gelar Sosper Tentang Bantuan Hukum di Desa Semangko

Foto : Sosialisasi Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Oleh Baharuddin Demmu di Desa Semangkok ,Marangkayu ,Kutai Kartanegara. (Mujahid ,Mediaetam.com)
Foto : Sosialisasi Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Oleh Baharuddin Demmu di Desa Semangkok ,Marangkayu ,Kutai Kartanegara. (Mujahid ,Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Samarinda- Ketua komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) No.5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Semangko, Kecamatan muara badak , Kutai kartanegara pada, Minggu (30/7/23)).

Turut menghadiri sosper ini adalah masyarakat sekitar, Sekretaris Desa Semangko ,ketua RT setempat. Serta para narasumber, yaitu Haris Retno dan Rahmawati Al Hidayah .

Bacaan Lainnya

Tujuan penyebarluasan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu. Sehingga mereka bisa  memperoleh bantuan hukum secara layak dan gratis, jika tersangkut masalah hukum. Ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019.

“Bagi masyarakat jangan khawatir. Ke depan kalau sedang mengalami permasalahan hukum dapat mencari pengacara yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi. Sesuai yang telah diatur dalam Perda ini,” jelas Baharuddin Demmu pada masyarakat .

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat Desa Semangko dalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

“Alhamdulillah begitu banyak masyarakat setempat yang menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan persoalan hukum. Misalnya, tadi ada masyarakat mengeluhkan  permasalahan sertifikat tanah terkait dengan hak pakai dan hak milik”, ungkap Baharuddin Demmu.

Sementara itu, Rahmawati Al Hidayah  sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum begitu mengerti menghadapi permasalahan hukum.

Sehingga, dengan adanya perda ini masyarakat tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum layak secara gratis dari lembaga bantuan hukum yang  telah terverifikasi oleh pemerintah. 

“Syaratnya hanya kartu identitas dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa,” ucapnya.

Bentuk bantuan permasalahan hukum dalam Perda ini adalah perkara perdata, pidana, tata usaha, perkawinan dan warisan.

Selanjutnya , Haris Retno Dosen Fakultas Hukum Unmul juga menambahkan terkait kendala teknis yang dihadapi perda penyelenggaraan bantuan hukum dalam pelaksanaannya.

“Sebenarnya secara perangkat perda ini sudah lengkap. Karena sudah ada pergubnya sebagai acuan pelaksanaannya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi dari Pergub itu sendiri,” ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Unmul ini juga melanjutkan hal-hal apa yang dibutuhkan perda penyelenggaraan bantuan hukum. 

“Pemerintah provinsi harus segera membuat kerja sama. dengan lembaga-lembaga yang memenuhi syarat memberikan bantuan hukum sesuai dengan acuan Perda dan Pergub pelaksanaanya”, tambahnya .

“Kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah secara nyata sangat dibutuhkan. Terbukti ketika kita melakukan sosialisasi di beberapa tempat, muncul berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat itu memerlukan layanan bantuan hukum,” tutupnya .(Mujahid)

Bagikan:

Pos terkait