PPU – Polda Kaltim menangkap Kelompok Tani Sololoang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Alasannya, sembilan warga dianggap melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan bandara VVIP IKN di Pantai Lango.
Dari kronologis yang beredar dari masyarakat, kejadian bermula pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira Pukul 20.19 Wita, Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara bersama sejumlah anggotanya sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun/ladang mereka yang dilakukan sepihak oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).
Diskusi tersebut diselenggarakan sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Tidak lama berselang, sekitar 7 (tujuh) mobil yang menurut kesaksian warga berasal dari Polda Kaltim. Sejumlah aparat tersebut bergegas menangkap anggota Kelompok Tani Saloloang, antara lain:
1. Anton Lewi
2. Kamaruddin
3. Ramli
4. Rommi Rante
5. Piter
6. Sufyanhadi
7. Muhammad Hamka
8. Daut
9. Abdul Sahdan
Penangkapan dilakukan tanpa menunjukan surat tugas atau surat penangkapan!
Belakangan diketahui, dituduh menahan alat berat dan memabawa senjata tajam. Padahal mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 (tepatnya malam hari), surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap penangkapan ini terkait kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/02/2024). Mereka memaparkan dalam keterangan tertulisnya, kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/02/2024) dimana pekerja Operator Alat Berat didatangi oleh sekelompok orang pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke Proyek Pekerjaan Pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan.
Keesokan harinya pada Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga, Sabtu (24 / 02 / 2024). Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, menjelaskan dari kejadian tersebut Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim. (redaksi)