Mediaetam.com, Tenggarong – Kapolres Kukar tangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda yang terjadi di Muara Kaman, Rabu (13/1/2021).
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan penangkapan terjadi setelah dilakukan pencarian selama dua hari.
BacaJuga
Pada Rabu (13/12021) sekitar pukul 8 malam, Polres Kukar dan Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan 2 pelaku, yakni SB dan AA anaknya.
Irwan Masulin Ginting melanjutkan bahwa kedua pelaku tersebut ditemukan di Camp Sabin Tulung Muara Kaman di rumah adik kandung pelaku.
“Kedua pelaku bersedia menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ucap saat diwawancarai awak media dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Kukar, Selasa (19/1/2021).
Mereka pun terancam pidana selama-lamanya 12 tahun. Namun sebelumnya, para tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan di wilayah Muara Kaman. Motif pelaku adalah masalah asmara yang memperebutkan seorang perempuan.
Sementara itu Kasat Reskrim Kukar AKP Herman Sopian mengatakan pada saat kejadian pemukulan ada 7 orang dan sementara hasil gelar perkara ada 5 orang yang menjadi saksi karena tidak ada petunjuk dan barang bukti yang melibatkan lainnya.
Selain itu saksi juga berasal dari orang yang pertama memberikan bantuan kepada korban, dan korban sempat memberikan keterangan kepada saksi-saksi di rumah sakit.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu buah handphone, satu buah gagang badik terbuat dari kayu berwarna coklat, satu buah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm, satu buah celana pendek berwarna biru muda dengan garis hitam yang terdapat bercak darah korban.
Seperti yang telah diwartakan, petaka ini berawal dari pelaku berinisial AA janjian bertemu dengan seorang perempuan bernama AM melalui media sosial whatsapp dan kemudian bertemu di belakang mess utara PT TJP di Muara Kaman.
Selanjutnya pada jam 21.00 wita tersangka AA mendapat pesan singkat melalui WhatsApp oleh korban berinisial HA untuk pergi dari mess AM tersebut namun tersangka AA menolak dan akhirnya mendapat ancaman melalui media sosial WhatsApp dari korban bahwa akan dipukul dan dikeroyok.
Kemudian tersangka AA menghubungi tersangka dua Inisial SB untuk meminta bantuan dan akhirnya tersangka AA dan korban HA berjanjian bertemu di tempat kejadian perkara di Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman.
Hal tersebut untuk menyelesaikan permasalahan antara tersangka AA dan korban HA. Selanjutnya, tersangka AA dan tersangka SB bertemu di jalan dan bersama-sama menuju ke TKP dan bertemu dengan korban yang sudah ada berada di TKP. Namun, terjadi cekcok mulut.
Kemudian, tersangka AA dan tersangka SB melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu tersangka SB memukul korban dan tersangka AA menusuk korban menggunakan pisau jenis badik.
Pada pukul 23.30 wita anggota Polsek Muara Kaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengeroyokan.
Kapolsek Muara Kaman langsung mendatangi TKP bersama saksi yang melaporkan kejadian tersebut dan menemukan adanya 1 satu orang yang tergeletak di tengah jalan yakni HA.
Selanjutnya korban langsung dibawa ke RS Dayaku Raja Kota Bangun dan pada jam 03.00 wita korban HA dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat pendarahan karena luka tusuk di bagian punggung belakang sebelah kiri atas. (Akbar)