Mediaetam.com- BONTANG -Pembagian kuota tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tursina dan Loktuan belum kelar. Keduanya dipanggil Komisi III DPRD Bontang melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi dan jalan keluar.
“Kami ingin mendengar dari kedua belah pihak ada permasalahan apa sebenarnya. Makanya dipertemukan dalam rapat ini,” kata anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik saat memimpin rapat, Senin (08/03/2021).
BacaJuga
Adanya RDP tersebut yakni menindaklanjuti kunjungan lokasi Komisi lll DPRD Bontang ke PT Kaltim Nitrate Indonesia (PT KNI), 7 Desember 2020 lalu. Malik menyampaikan, secara regulasi perusahaan itu tidak melanggar aturan.
Selain itu, juga berdasarkan surat permohonan dari Gabungan Serikat Pekerja Sektor Bongkar Muat (GSPSBM) nomor 152/GSPSBM-EXT/XI.2020 meminta DPRD Bontang untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT KNI.
Adapun tuntutan yakni persoalan pembagian pekerjaan yang tertuang dalam berita acara 27 Februari 2017, tentang kesepakatan pembagian kuota pekerjaan antara TKBM Tursina dan TKBM Loktuan.
“TKBM Tursina menuntut pihak perusahaan agar mewujudkan hasil kesepakatan dalam berita acara, yakni 50:50,” tambah politikus PKS itu.
Meski demikian, hingga rapat usai lagi-lagi belum ada keputusan yang pasti untuk dua TKBM itu. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kedua belah pihak akan kembali bertemu untuk mencari solusi.
Rapat turut dihadiri KSOP Kelas ll Bontang, Dinas Perhubungan, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonedia (ALFI), dan PT Pelindo IV. (Adv/Priyo)