Mediaetam.com, Samarinda – Dua mahasiswa yang ditangkap pada aksi penolakan UU Omnibus Law, sehari lagi genap dua bulan mendekam di tahanan Polres kota Samarinda.
Saat ini kedua korban tersebut tinggal menunggu sidang perkara, setelah berkas P21 mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
BacaJuga
“Tinggal menunggu waktu dalam 20 hari ke depan akan ada agenda sidang,” kata kuasa hukum Firman dari LBH Samarinda Bernard Marbun saat ditemui, Senin 04/01/2021.
Lanjut dia, saat ini Firman dikenakan Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 (Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
“Kami sudah beberapa kali gelar perkara sekaligus penguatan saksi – saksi untuk proses persidangan,” kata dia.
Pihaknya menambahkan, Semua agenda sidang terkait materi persidangan, tuduhan terhadap Firman akan dibantah dengan materi yang sudah dipersiapkan.
“Intinya apapun yang terjadi selama persidangan kami sudah siap,” tutup dia.(Idham)