Mediaetam.com, Tenggarong – Polres Kukar menangkap pelaku curian motor yang mengaku sebagai anggota polisi bernama Muhammad Medi, pada Senin, 30 November 2020.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan modus operandi pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba lalu mengancam korban untuk dilakukan tes urin membawa harta milik korban, lalu meninggalkan korban di tengah jalan.
BacaJuga
“Penangkapan dilakukan team Alligator Sat Reskrim Polres Kukar setelah menerima laporan telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Loa Tebu Kec Tenggarong sekitar pukul 12.00 WITA dengan total kerugian kurang lebih Rp 6 juta,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa, 1/12/2020, sore.
Dia melanjutkan, pada saat itu korban mengarah ke desa Loa Tebu. Tiba tiba diklakson oleh seseorang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih.
“Pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai kepolisian bagian narkoba laku menanyakan identitas korban. Hingga menanyakan kepada korban apakah memakai narkoba,” kata Irwan
Setelah itu pelaku menakuti dengan cara melakukan tes urine kemudian pelaku merampas tas korban dengan alasan digeledah lalu pelaku mengambil uang yang ada di tas.
“Korban ditaruh ke dalam mobil pelaku bersama korban. Kemudian diturunkan di area parkiran Pemkab Kukar dengan alasan pelaku ingin mengecek testpack narkoba,” ucapnya
Irwan menyebutkan Pelaku adalah resividis dalam perkara yang sama (mengaku polisi). Selanjutnya, team alligator berhasil menangkap pelaku di Samarinda.
Adapun barang bukti yang diamankan 13 handphone berbagai merek, uang tunai Rp 5,679 juta, KTP, SIM, empat kartu ATM, lima korek api, lima pipet plastik, dua pipet kaca, satu bong sabu lengkap dengan pipet. Juga satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih KT 1961 NF beserta satu lembar STNK dan kunci.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP Subs Pasal 362 KUHO dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara.