Mediaetam.com, Tenggarong – Inspektur Tambang Kalimantan Timur , Hendri akan tinjau kembali desain tambang oleh PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) yang menyebabkan longsor terjadi di RT 16 Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang.
“Untuk desain tembangnya mungkin sebagian masuk di kawasan permukiman, itu perlu dipikirkan kembali karena terkait fasilitas umum,” ucapnya.
Dia mengungkapkan dulu aturan pertambangan mengatur terkait jarak dengan pemukiman sebesar 500 meter, tetapi aturan terbaru yang keluar sudah tidak mengatur lagi.
Sekarang, tinggal berpedoman pada kajian teknisnya. Dan kejadian longsoran akan diperbaiki kajian geotekniknya untuk kedepannya.
Karena sebelumya itu sudah dilakukan sebuah kajian dan analisa risiko bahwa ini aman.
Untuk longsor dia belum bisa memastikan penyebabnya namun ia menduga melihat lokasi tambang mungkin melebihi batas.
“Desain tambang itu paling jenjangnya 10 meter, ini kan lebih dari kestabilan lerengnya makanya dikaji ulang terkait desain tambangnya,” katanya.
Untuk kajian, tergantung perusahaan, karena perusahaan yang melakukan kajian geoteknik. Pihaknya cuma evaluasi dari dinas, dimana titik lemahnya.
Namun ia belum bisa memastikan kapan hasil kajian tersebut keluar karena hal tersebut wewenang perusahaan atau pihak ke tiga.
Terkait pengawasan hingga kejadian tersebut dapat terjadi, ia mengaku bahwa anggaran yang kurang sehingga tidak bisa mengawasi 100 persen izin usaha (IUP)pertambangan.
“Mungkin ada pengawasan tapi untuk wilayah tertentu. Karena inspektur tambang di Kaltim cuma 35 mengawasi 500 IUP,” katanya lagi.
Ditanyakan terkait peran untuk stop operasi pertambangan yang melanggar aturan ia mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa dasar karena perusahaan memiliki izin.
Kejadian longsor yang terjadi pun mereka tidak diperintahkan untuk turun lapangan, karena menurutnya inspektor dapat turun ketika ada korban dan ada unit rusak.
“Kami dipanggil DPRD Kukar untuk mendampingi,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kukar Pramudya Wisnu
Kedatangannya hanya berkapasitas melihat dampak lingkungan dan tanam tumbuh.
Setelah meninjau lapangan, pihaknya pun belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut dampak lingkungan atau bukan.
“Kami ada team, harus ada titik koordinat, zona awal dari mana awalnya,” ucapnya.
Nanti setelah hasil kajian terkumpul lalu di masukkan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
baru pihaknya sampaikan.
Terkait izin lingkungan, untuk PT Bukit Beiduri Energi ada di provinsi, Kukar hanya sebagai lokasi jadi menurutnya DLH Kukar hanya merekomendasikan. (Akbar)