MEDIAETAM.COM – Gerakan Nusa Tenggara Timur Kalimantan Timur (GRANATT) melaksanakan aksi solidaritas di Taman Samarendah, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Aksi tersebut mengecam tindakan represifitas yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat adat Besipae.
Konflik tersebut mengenai proyek peternakan yang gagal, sehingga menuai protes penolakan oleh warga setempat karena akan dialihfungsikan kepada Dinas Kehutanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebab dianggap akan merusak lingkungan.
BacaJuga
“Represifitas yang dilakukan oleh aparat menyebabkan korban di antaranya ada anak-anak dan ibu-ibu” Ucap Humas Aliansi GRANATT, Richardo Richard
Ia juga menambahkan, tindakan ini kejam, aparat negara yang mesti melindungi rakyat namun sebaliknya merampas dan merampok hak rakyat hingga mengintimidasi.
Dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangannya masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hutan Adat Pubabu merupakan bagian dari kesatuan masyarakat adat yang sepatutnya dilindungi, dihormati, dan diakui oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Daerah” ucapnya
Richardo yang juga kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengecap pernyataan dari Gubernur NTT
mengatakan bahwa dirinya sebagai seorang “Profesor Penjahat”
“Harusnya pemimpin itu melindungi bukan justru merampas hak masyarakat, ini adalah contoh dari otoriter dan arogansinya kekuasaan” ucapnya
Maka dari itu, dia menuntut negara segera menjalankan Pasal 33 UUD 1945, yaitu hentikan dan mengutuk keras tindakan represifitas dari aparat di Besipae, NTT. Hentikan konflik agraria yang terjadi di Besipae. Pemprov NTT segera bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat adat Besipae yang dirugikan dan terakhir Profesor Penjahat yang menjabat sebagai Gubernur NTT “Victor Laiskodat”, segera bertanggung jawab atas sikap Pemprov NTT.
Selain melakukan aksi, GRANATT juga mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. (Akbar)