SAMARINDA – Pekan keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sudah menemukan rentetan pelanggaran dari Berau hingga ke Paser. Pelanggaran pun beragam. Mulai dari netralitas, penyalahgunaan kewenangan, hingga pembagian sembako. Bawaslu Kaltim pun memaparkan berbagai dugaan pelanggaran kampanye di Kaltim.
Dalam keterangan tertulisnya, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat memaparkan, pada masa kampanye pekan keempat, Bawaslu Kaltim beserta jajaran melakukan penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu.
“Dan penanganan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.
Daini pun memerinci daftar dugaan pelanggaran dan beberapa yang telah menuai hasil dari penelusuran Bawaslu.
Pertama, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melakukan 1 Penelusuran terkait dugaan pelanggaran pejabat negara membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dalam hal pemasangan baliho di tempat pendidikan dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.
Lalu, Bawaslu Kota Bontang melakukan 3 penelusuran diantaranya terkait dengan pembagian sembako dan stiker, dan hasilnya tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu. Lalu, Terkait pembagian sembako dan materi lainnya, hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Terakhir, terkait baliho rusak/hilang, hasilnya tidak ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran karena tidak memenuhi persyaratan temuan.
Sedangkan, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan satu penelusuran terkait dugaan netralitas ASN yang saat ini masih dalam proses. Terdapat 1 informasi terkait dugaan money politic yang diterima Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yang setelah dilakukan pendalaman hasilnya tidak terdapat dugaan Pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, Bawaslu Penajam Paser Utara melakukan 1 penelusuran terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran.
Kemudian, Bawaslu Kota Balikpapan terdapat 2 Laporan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye dan laporan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran berupa klarifikasi dan pembahasan melalui Gakkumdu Kota Balikpapan yang pada hasil akhirnya keduanya dihentikan dan telah terbit status laporan. Terdapat 1 Temuan dugaan pelanggaran pembagian materi bentuk lainnya (minyak goreng), telah dilakukan proses penanganan pelanggaran dan saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Paser ada 2 Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu, 1 Temuan terkait pemberian biaya transport dalam bentuk uang yang hasilnya telah dilakukan penerusan kepada KPU Kabupaten Paser, dan 1 Temuan terkait kampanye tanpa pemberitahuan hasilnya diteruskan ke KPU Kabupaten Paser.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Berau terdapat 1 Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran berupa pembagian sembako dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, dan 1 Penelusuran terhadap dugaan terkait pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye telah dilakukan penelusuran dan hasilnya tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. (Bon/Redaksi)