Demi Rp 50 Ribu, Pelajar Ini Selundupkan Pentol Isi Sabu ke Lapas

AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Resnarkoba E. Indrayani saat menunjukkan bukti dari pelaku percobaan penyelundupan sabu ke dalam lapas. (Mediaetam.com/Akbar)

Mediaetam.com, Tenggarong – Seorang pelajar SMA   nekat menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong. Ulahnya berhasil digagalkan Polres Kukar dan petugas lapas. Remaja ini pun diringkus pada Minggu, 20 Desember 2020  pukul 14. 00 Wita di Lapas Klas IIA Tenggarong.

“Tersangka berinisial MC pelajar SMA berusia 17 tahun,” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan pelaku adalah menitipkan makanan berupa pentolan ke dalam lapas, yang di dalamnya berisi 4 poket sabu.

“Setiap makanan yang masuk ke lapas dilakukan pemeriksaan, berkat kejelian petugas lapas dan aparat, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” ucapnya.

Dia menambahkan setelah dilakukan  introgasi MC mengaku hanya disuruh oleh temannya AY yang sedang menunggu di depan Lapas.

“Pihak kepolisian dan petugas lapas membawa MC keluar dari Lapas, namun AY sudah tidak ada,” katanya.

Pelaku kemudian dibawa pihak polisi ke Polres Kutai Kartanegara.

Dengan kejadian ini, dirinya mengingatkan agar orang tua agar melakukan pengawasan karena ancaman narkoba tidak mengenal usia dan tempat.

Adapun Kasat Resnarkoba Polres Kukar E Indrayani menemukan barang bukti  berupa empat poket sabu 2 gram, satu buah handphone, satu buah plastik, satu biji pentol bakso, dan dua helai lakban.

Adapun menurut pengakuan pelaku, aksi ini merupakan yang ke tiga kalinya dan aksi terakhir mendapatkan perintah dari orang berinisial IKI.

“Ada dua orang yang sementara masih dalam pencarian berinisial IKI dan AY,” ucapnya.

AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Resnarkoba E. Indrayani saat menunjukkan bukti dari pelaku percobaan penyelundupan sabu ke dalam lapas. (Mediaetam.com/Akbar)

 

Pelaku melakukan aksi tersebut diberikan bayaran sebesar Rp 50 ribu. Akibat tindakannya, pelaku diancam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas. (Akbar)

Bagikan:

Pos terkait