Mediaetam.com,Kukar – Dalam rangka studi banding, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke KPU Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Purnomo, memimpin agenda tersebut yang dilakukan pada, Selasa, 20/10/2020 lalu.
BacaJuga
“Banyak yang kami pelajari, salah satu alasan ke sini itu karena di sini juga sama dengan Kukar. Sama-sama satu pasangan calon saja,” ungkap Purnomo, kepada pewarta, Kamis (22/10/2020).
Purnomo tak sendiri, ia bersama Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik (KUL) dan Kasubbag Hukum serta staf KPU Kukar.
Setiba di Prabumulih, mereka disambut ketua dan anggota komisioner, Sekretaris serta pejabat struktural KPU Kota Prabumulih.
Kota Prabumulih melaksanakan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon pada tahun 2018 lalu.
“Hal-hal yang dibahas terkait sosialisasi, potensi-potensi kerawanan pelaksanaan pemilihan satu pasangan calon, dan pelaksanaan debat publik,” kata Purnomo.
Di Prabumulih, pelaksanaan debat publik untuk pilkada satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi misi pasangan calon yang dibantu moderator dan dilakukan pendalaman oleh panelis seperti ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2018.
Purnomo memaparkan hasil kunjungan di sana, di mana KPU Prabumulih mengingatkan agar sosialisasi harus dilakukan dengan hati hati dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.
Karena masyarakat masih banyak yang bertanya bagaimana tentang pelaksanaan pemilihan pada hari pemungutan suara nanti.
“Selain itu beliau juga menyarankan KPU Kutai Kartanegara dalam sosialisasi membawa spesimen surat suara agar masyarakat bisa melihat bagaimana bentuk surat suara nanti di hari pemilihan,” ungkap Purnomo. (Akbar)