Disdukcapil Kukar Bikin Layanan Makin Mudah dan Menarik, Selaras dengan Semangat “Kukar Idaman Terbaik”

Forum Konsultasi Publik terkait standar pelayanan administrasi kependudukan 2025, Kamis (13/11/25). (Nur/Media Etam)

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2025 yang digelar di ruang rapat Disdukcapil Tenggarong, Kamis (13/11/2025), berbagai masukan dan ide segar muncul untuk memperbaiki kualitas layanan.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Ombudsman RI, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Diskominfo, para camat dan lurah, serta rekan-rekan media. Semua ikut memberi pandangan agar layanan administrasi kependudukan makin mudah dipahami dan terasa dekat dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan pihaknya telah memperbarui standar pelayanan (SP) tahun 2024 dengan beberapa penambahan penting.

“Kami ingin masyarakat lebih mudah memahami isi SP. Jadi kami akan sederhanakan bahasa hukumnya dan bahkan mungkin tampilannya dibuat lebih menarik, misalnya dalam bentuk animasi,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya sudah difasilitasi berbagai kemudahan, namun sering terabaikan karena enggan membaca informasi panjang dan kaku.

“Kalau tampilannya menarik, orang jadi mau baca. Nah, dari forum ini banyak masukan yang bagus, nanti akan kami tindak lanjuti dan rilis ke media supaya masyarakat tahu bahwa layanan Dukcapil itu cepat, mudah, dan gratis,” tegasnya.

Komplain Mulai Berkurang

Iryanto juga menyebutkan bahwa SP merupakan bentuk “kontrak tertulis” antara Dukcapil dan masyarakat. Jadi, ketika warga merasa pelayanan kurang memuaskan, mereka punya saluran untuk menyampaikan keluhan.

“Tapi Alhamdulillah, sekarang komplain mulai berkurang, banyak yang datang malah untuk konsultasi. Artinya, pelayanan kami makin baik,” tambahnya.

Salah satu contoh kemudahan layanan adalah pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa yang sudah tidak memiliki dokumen kelahiran.

“Dulu harus lewat Pengadilan Negeri, sekarang bisa langsung di Dukcapil sesuai Permendagri 108/2019. Cukup buat surat pernyataan saksi dari keluarga atau desa, jadi lebih cepat dan hemat biaya,” jelasnya.

Contoh lainnya, lanjut Iryanto, adalah pengurusan akta kematian bagi warga yang sudah lama meninggal dunia.

“Kalau lewat pengadilan prosesnya panjang dan mahal. Di kami cukup dengan dokumen pendukung dan surat pernyataan dari keluarga. Aman secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Semua langkah itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang tinggal di daerah terpencil.

“Kami bahkan jemput bola ke lapangan, seperti di Kecamatan Anggana, Muara Pantuan, dan Tani Baru. Semuanya gratis. Karena bagi kami, SP bukan cuma dokumen, tapi pegangan bersama antara penyelenggara dan masyarakat,” tutupnya dengan senyum.

Upaya Disdukcapil ini juga sejalan dengan Misi besar “Kukar Idaman Terbaik” – Misi 3 : Terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan peningkatan  profesionalisme sumber daya manusia aparatur sipil negara yang dimuat dalam program dedikasi : program pelayanan publik cerdas. (Nur/Adv/Prokom Kukar)

Bagikan:

Pos terkait