DPRD Kukar Dorong Tunda dan Pandu Untuk Kapal yang Melewati Jembatan Kukar

Suasana rapat di DPRD Kukar membahas terkait tunda dan pandu kapal yang melewati jembatan yang ada di Kukar. (Mediaetam.com/Akbar)

Mediaetam.com, Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) laksanakan hearing mengevaluasi Peraturan Bupati nomor delapan tahun 2013 berkaitan dengan tunda dan pandu kapal yang melewati jembatan yang ada di Kukar, di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Selasa (13/4/2021) sore.

Suasana rapat di DPRD Kukar membahas terkait tunda dan pandu kapal yang melewati jembatan yang ada di Kukar. (Mediaetam.com/Akbar)

Hearing dilakukan sebab pihak DPRD Kukar mendapat informasi dari perusahaan daerah yang ada, dalam pelaksanaan pemanduan dan penundaan yang ada tidak bisa berjalan dengan maksimal karena ada beberapa perusahaan yang tidak patuh dengan aturan yang ada.

Bacaan Lainnya

 

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengungkapkan pemanduan dan penundaan sudah jelas aturannya, yakni untuk keselamatan daripada pengunaan sungai dan jembatan yang ada di Kukar.

 

Pihaknya tidak mau terulang kejadian jembatan runtuh beberapa tahun lalu. Karena inseden itu, dampaknya sangat luas.

 

Apalagi pihaknya sering mendengar bahwa jembatan Tenggarong, Kota Bangun, dan Dondang sering kali ditabrak oleh ponton batu bara.

 

Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan implementasi Perda nomor 8 tahun 2013 bisa maksimal.

 

“Artinya kapal batu bara bisa lewat ini diatur baik-baik supaya aman dalam melewati jalan tersebut,” ucapnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kukar Heldiansyah mengungkapkan bahwa potensi pendapatan kapal yang lewat di bawah jembatan Kutai Kartanegara hanya berasal dari Perda tambat.

 

Tiap kapal tugboat yang tambat di pelabuhan harus membayar. Jikalau di atas 50 GT nominal yang harus dibayar Rp 40 ribu.

 

“Jadi kalau Rp 40 ribu dikali 40 dan dikali 30 hari jadi sekitar Rp 48 jutaan saja,” sambung dia.

 

Jikalau ada perusahaan yang tidak membayar maka hal itu menjadi urusan PT Tunggang Parangan untuk membayarkan.

 

Namun diluar hal itu, pihaknya usulkan pelaksanaan pandu dan tunda di seluruh jembatan seperti Martidipura, Dondang, Tenggarong dan di Muara Muntai karena masyarakat sering keserempet.

 

“Kita sudah usulkan ke KSOP supaya dibuatkan penetapan tunda dan pandu luar biasa,” ujarnya.

 

 

Sementara itu Pelaksana Tugas Direktur PT Tunggang Parangan Andi Waisal Karni

mengungkapkan intinya bagaimana jembatan di Kukar dilakukan pandu dan tunda.

 

Artinya pihaknya sebagai pelaksana jasa PT Tunggang Parangan dan Pelindo ingin melakukan yang terbaik untuk jembatan di Kukar karena punya pengalaman buruk.

 

Olehnya itu pihaknya ingin bagaimana semuanya berjalan sesuai aturan. Adapun terkait pengaturan diserahkan ke KSOP selalu regulator atau mengatur kegiatan tersebut.

 

Adapun manfaat dari tunda dan pandu jikalau terlaksana akan mendapatkan potensi pendapatan asli daerah.

 

“Karena kita mau Perusda sesuai dengan pembentukannya. Bahwa perusda harus bisa mandiri tidak lagi harus meminta modal untuk pemerintah daerah,” sebut dia.

 

Dirinya menjelaskan sudah melakukan pemanduan sejak 6 Juni 2020. Pihaknya selau memberikan pelayanan jasa untuk kapal bermuatan yang lewat.

 

“Namun pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik,” katanya.

 

Adapun untuk satu kali tunda biayanya Rp 1.825.00 sedangkan untuk pandu sekitar Rp 400.000.

 

Hearing tersebut juga dihadiri oleh KSOP, Pelindo, Insa Kuala Samboja, Insa Samarinda, perusahaan tambang dan beberapa anggota DPRD Kukar. (Akbar)

 

Bagikan:

Pos terkait