Mediaetam.com, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kukar mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disahkan pada 2021.
Hal ini dijelaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ahmad Yani saat diwawancarai Mediaetam.Com beberapa waktu lalu di kantornya.
BacaJuga
Wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut menjelaskan Bapemperda melalui program pembentukan peraturan daerah sudah menyepakati dan menginisiasi dari awal Januari untuk pembahasan perda melalui pansus.
“Kita tidak mau kejadian seperti tahun yang lalu terulang. Pembahasan Perda itu mulainya Maret atau April sehingga target pengesahan Bapemperda tidak tercapai,” ucap Ahmad Yani.
Oeh karena itu, saat ini pihaknya mulai menggarap tujuh Raperda dengan target Maret-April telah selesai.
“Tentu ini sudah mulai kajian Bapemperda. Sehingga nota penjelasan raperda pemerintah kita sudah terima, dan sudah diparipurnakan,” ucapnya.
Adapun 7 Raperda yang ditargetkan disahkan, dalam 3 bulan tersebut ada empat dari Pemerintah Daerah dan tiga inisiatif DPRD Kukar.
Mulai dari Raperda Retribusi Kendaraan Bermotor, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Tentang Cadangan Pangan, dan Raperda Tentang Gerakan Etam Mengaji.
Kemudian dari inisiatif DPRD, ada tiga buah raperda hasil kajian mendalam yakni perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 Tentang badan usaha milik daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas.
Ada perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang partisipasi lokal terhadap industri ekstraktif Migas dan gas bumi. Juga perubahan Perda Nomor 26 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Dirinya mengatakan sebenarnya ada 8 raperda. Karena pihaknya berharap empat panitia khusus yang ada, bisa membahas dua raperda.
“Tapi enggak apa-apa yang baru siap tujuh yang dianggap klir. Tujuh Raperda ini kita bagi empat pansus nantinya,” ucapnya.
Adapun raperda yang disusun tersebut menurut Ahmad Yani harus mendapatkan persetujuan dari Biro Hukum Pemprov dan Kementrian Dalam Negeri.
“Apapun ceritanya kalo pansus mau, tapi kalau belum dapat restu dari keduanya juga enggak jalan,” tutupnya.
Sebagai informasi rancangan peraturan daerah yang akan digodok di tahun 2021 ada 32 raperda. (Akbar)