Dualisme di Kepengurusan Koperasi Bumi Melan Subur, Pengurus Baru Melakukan RDP Dengan Komisi I DPRD Kaltim

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat melakukan pertemuan dengan pengurus koperasi Bumi Melan Subur yang baru.(Mediaetam.com/Idham)

Mediaetam.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait pengaduan anggota koperasi Bumi Melan Subur di gedung E lantai 1 Komplek Kantor DPRD Kaltim.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin saat melakukan pertemuan dengan pengurus koperasi Bumi Melan Subur yang baru.(Mediaetam.com/Idham)

Permasalahan ini bermula pada tahun 2019 para anggota koperasi Bumi Melan Subur melakukan pergantian kepengurusan dikarenakan pengurus yang lama tidak menjalankan tupoksinya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

 

Selain itu, pengurus koperasi yang lama telah melakukan dua kali peminjaman dana kepada pihak Bank Mandiri cabang Kutai Timur dan Bank BNI cabang Bontang.

 

“Pada peminjaman tahap pertama mereka menandatangani persetujuan, akan tetapi pada peminjaman tahap kedua para anggota tidak dilibatkan,” ucap Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

 

Lanjut Jahidin, ada sekitar 103 anggota koperasi yang memiliki sertifikat yang dipindahkan ke bank BNI tanpa persetujuan dari pemilik sertifikat dan pinjaman tersebut dapat di cairkan. Jahidin beranggapan terdapat indikasi korupsi dalam tubuh Koperasi Bumi Melan Subur.

 

“BNI itu kan bank pelat merah, masa serta merta mencairkan pinjaman tanpa persetujuan pemiliknya, itu keliru,” ucap Jahidin

 

Ke depan Jahidin mengatakan akan mengundang kepolisian agar dapat hadir dan akan memberikan masukan agar kasus ini segera di selidiki.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum pengurus Koperasi Bumi Melan Subur yang baru Yulius Patanan, menjelaskan

secara garis besar bahwa kliennya dari pihak Koperasi Bumi Melan Subur yang baru terbentuk ingin mengambil legalitas dan hal-hal yang telah diurus oleh pengurus lama. Namun sampai saat ini itikat baik dari pengurus lama tidak ada untuk mengembalikan hal itu kepada pengurus baru saat ini.

 

“Pengurus yang baru secara lisan sudah berkomunikasi, akan tetapi tanggapan secara resmi dari perusahan belum ada, perusahaanpun sebenarnya sudah dipanggil oleh DPRD akan tetapi tidak hadir,” jelas Yulius Patanan.

 

Lanjut Yulius Patanan, pada prinsipnya koperasi ini bekerjasama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama berkomunikasi dengan perusahaan, sebab koperasi ini ada pengerjaan kerja sama plasma dengan pihak perusahaan.

 

“Saat ini kepengurusan yang lama diketahui telah mengajukan pinjaman yang menurut informasi dari pengurus baru sebesar Rp 7 miliar,” jelas Yulius Panatan. (Adv/Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait