Sedang menjadi perbincangan khalayak ramai mengenai adanya klaim Presiden Papua Barat bernama Benny Wenda. Kecaman silih berganti dalam bergulirnya kasus ini.
Hal yang tidak logis ketika seorang warga negara asing mencalonkan diri menjadi seorang presiden. Ia merupakan warga negara inggris, jadi menurut hukum internasional tidak bisa mencalonkan diri.
Presiden Papua Barat
Benny Wenda yang mengklaim dirinya sendiri menjadi seorang presiden sementara dari Republik West Papua. Namun ia justru berkantor di Inggris.
Tidak berhenti disitu pada 01 Mei 2021 kemarin ia mengumumkan pembentukan kabinetnya. Berjumlah 12 departemen antara lain:
Departemen Luar Negeri, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hak Semua Makhluk dan Keadilan, Departemen Urusan Politik.
Lalu, Departemen Urusan Indonesia, Departemen Urusan Melanesia, Departemen Urusan Wanita, Departemen Sosial dan Budaya, Departemen Kepolisian, Departemen Pertahanan, dan Departemen Keuangan.
Merugikan Rakyat
Aksi klaim Presiden Papua Barat bernama Benny Wenda ini merugikan rakyat papua. Dalam pernyataan dari perwakilan Juru Bicara TPNPB-OPM bernama Sebby Sambom mengungkapkan.
Bahwa klaim yang Benny Wenda lakukan merusak persatuan dan perjuangan bangsa Papua. Juga telah mengumumkan mosi tidak percaya.
Dalam track recordnya Benny Wenda hanya seorang yang memiliki kepentingan kapitalis dari asing. Hal ini jelas bertentangan dengan kepentingan rakyat Papua dan prinsip revolusi kemerdekaan bangsa papua.
Isu mengenai klaim Presiden Papua Barat ini meninggalkan banyak kecaman dan decakan tidak percaya. Bahkan dari awal sudah tidak ada yang membuatnya kuat dalam deklarasi tersebut.
sumber: terkini.id