Gelar Operasi Antik, Polres Kukar Tangkap Tiga Orang Terkait Narkoba

Caption : Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting bersama Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda E. Indrayani (kanan) menunjukkan barang bukti penangkapan tiga tersangka kasus narkoba. (Akbar/mediaetam.com)
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin GintingĀ  (tengah) bersama Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda E. Indrayani (kanan) menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Akbar/mediaetam.com)

Mediaetam.com, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi anti narkoba (Antik) sejak 15 hingga 29 oktober 2020.

Penangkapan dilakukan reserse narkoba (reskoba) Polres Kukar. Tiga tersangka diamakan pada waktu dan lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

“Dari tiga orang tersangka, kita menyita 154 gram barang bukti,” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dirinya memaparkan, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 127 Undang-Undang RI no. 35, tahun 2019 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup (20) tahun atau hukuman mati.

“Saat ini kita sedang perang melawan narkoba, masyarakat Kukar khususnya pemuda dan remaja agar menghindari narkoba.Untuk ke depannya agar Indonesia sehat dan maju,” lanjutnya.

Kasat Reskoba Polres Ipda E. Indrayani memaparkan waktu dan lokasi penangkapan.

Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Jalan Anggana, Kelurahan Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, 15 Oktober 2020. Dengan tersangka berinisial Jul, barang bukti diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 12 poket dengan berat 3,29 gram. Serta uang tunai Rp 200 ribu.

Lokasi kedua di Gang Tirta Nadi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, 16 Oktober 2020. Dengan tersangka bernisial DS, yang merupakan warga Kota Samarinda. Polisi mengamankan narkoba jenis sabu dari DS sebanyak dua poket dengan berat 35,7 gram.

Lokasi ketiga di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, 20 Oktober 2020. Polisi mengamankan pelaku berinisial MH, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 101, 12 gram.

“Ketiga tersangka yang diamankan memiliki jaringan yang berbeda-beda,”
ucapnya.

Dari keterangan tersangka DS dan MH, ada indikasi pengederan narkoba melibatkan jaringan lapas melalui via telpon pribadi

“Untuk hubungan dengan jaringan lapas masih sementara kita selidiki” ucapnya.

Motif pelaku pengedar narkotika jenis sabu karena tidak memiliki pekerjaan. (Akbar)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan