Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk program 1.000 guru sarjana.
Program tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga pengajar atau guru yang belum bergelar sarjana, dengan memberikan beasiswa untuk melanjutkan dunia pendidikannya ke jenjang Strata satu (S1).
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 4,5 miliar itu diberikan kepada 1.000 orang, yang akan menyasar kepada tenaga pengajar atau guru di sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
BacaJuga
“Terdapat syarat dan ketentuannya yaitu tenaga pengajar atau guru tersebut harus berstatus non Pegawai Negri Sipil (PNS) dan belum S1, dan juga untuk para tenaga honorer seperti di bagian Tata Usaha (TU) sekolah,” ungkap Kabag Kesejahteraan Sekkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.
Dendy menjelaskan beasiswa tersebut diberlakukan dengan jangka waktu hingga delapan semester, dengan mempunyai nilai atau Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sesuai standar yang telah ditentukan yakni minimal IPK 2,75.
“Beasiswa ini sudah kami buka pada April lalu. Untuk para peserta yang mau mendaftar bisa mengakses link ini https://beasiswa.kukarkab.go.id/ dan segera lampirkan berkas-berkas secara lengkap,” ucapnya.
Untuk Persyaratan berkas-berkasnya adalah sebagai berikut :
1. Foto berwarna dalam Bentuk JPG
2. Surat Pernyataan bukan sebagai PNS/TNI/POLRI, Karyawan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta yang ditandatangani diatas materai 10.000 bentuk Scan
3. Surat Pernyataan dalam keadaan tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari lembaga manapun pada saat menerima beasiswa yang diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut materai 10.000 bentuk Scan
4. E-KTP Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Scan
5. Kartu Keluarga Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Scan
6. Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi minimal berakreditasi B (Baik Sekali), dari BAN PT / Kementerian Riset dan Tehnologi Pendidikan Tinggi, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka (UT) dalam bentuk Scan
7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen ditandatangani diatas matrai 10.000 dalam bentuk scan
8. Surat Pernyataan Bersedia bertugas minimal 5 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara sejak lulus pendidikan akademik ( surat pernyataan dari yang bersangkutan) dalam bentuk Scan
9. Telah dinyatakan diterima diperguruan tinggi yang akan dijadikan tempat kuliah Bagi Mahasiswa Baru dalam bentuk Scan
10. Transkrip nilai Minimal IPK 2,50 bagi mahasiswa on going (sedang berlangsung) dalam bentuk scan
11. Surat pernyataan bersedia menyelesaikan studi bermaterai 10.000 dalam bentuk Scan
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Bentuk Scan
13. Ijazah Sarjana (bagi yang belum linier atau S.1 Kedua diberikan maksimal 4 semester dan beasiswa keahlian guru berkebutuhan khusus diberikan maksimal 4 semester) dalam Bentuk Scan
14. Kartu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau surat keterangan sudah terdaftar di Dapodik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Simpatika yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dalam Bentuk Scan
15. Surat Keterangan Aktif mengajar dari Sekolah atau Madrasah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam Bentuk Scan
Kemudian, kuota Beasiswa 1.000 guru pada 2023, Pemkab Kukar menargetkan sebanyak 800 penerima beasiswa. Dendy berharap program ini bisa membantu tenaga pengajar maupun honorer yang ada di Kukar dan bantuan ini bisa tepat sasaran. (Indah Hardiyanti)