GMNI Kaltim Dorong LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 Dapat Diakses Publik

Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar (Mediaetam.com/Idham)

Mediaetam.com, Samarinda– Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun anggaran 2020 telah diparipurnakan Senin, (29/3/2021) lalu.

 

Bacaan Lainnya

LKPJ tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di depan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang hadir.

Usai LKPJ tersebut dibentuklah panitia khusus (pansus) evaluasi LKPJ tersebut yang bekerja selama 30 hari ke depan.

 

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim. Menurut Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar berkas LKPJ harusnya tidak eksklusif hanya disaksikan dalam ruang paripurna yang orangnya terbatas.

 

“Jika hanya dibacakan dalam rapat paripurna tidak semua masyarakat Kaltim hadir dalam kegiatan tersebut,” ucap Akbar sapaan akrabnya.

 

Padahal LKPJ menurut Akbar, sangat penting dan wajib untuk diketahui publik secara luas karena berkaitan dengan kerja yang dilakukan pemimpin Kaltim Isran Noor dan Hadi Mulyadi selama tahun anggaran 2020. Hal tersebut tentunya juga sebagai bentuk tanggung jawab transparansi segala bentuk kebijakan yang dilakukan selama ini.

 

Lanjut Akbar LKPJ seharusnya tidak hanya berhenti di Gedung Karang Paci saja, laporan tersebut harus di bawah ke ranah publik agar masyarakat bisa merespon, mencermati dan turut mengevaluasi.

 

“Mudah saja sebenarnya, dokumen tersebut harusnya tinggal diupload di website Pemrov Kaltim sehingga bisa dibaca publik, tetapi hingga sekarang juga tidak ada,” kata Mahasiswa Fisip Unmul tersebut.

 

Bahkan pihaknya dari DPD GMNI Kaltim mendorong agar dilakukan dialog terbuka terkait LKPJ tahun anggaran 2020 yang difasilitasi oleh DPRD Kaltim dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, petani, nelayan akademisi dan lain-lain.

 

“Hal itu untuk menyerap aspirasi rakyat, indikator kinerja dari Pemrov Kaltim dari penilaian masyarakat berhasil atau tidak,” ucapnya

 

Ukuran yang lain juga tidak boleh terlepas rekomendasi dan evaluasi terhadap kebijakan pada LKPJ sebelumya yakni 2019 artinya lanjut Akbar evaluasi yang ada komprehensif dan saling berkesinambungan.

 

Tetapi menurut Akbar dokumen LKPJ itu harus dibagikan dulu, tidak mungkin masyarakat bisa mengevaluasi ketika dokumen tersebut tidak dibaca oleh masyarakat.

 

Sebagai perpanjangan tangan rakyat dengan salah tugasnya mengawasi segala bentuk kebijakan pemerintah daerah, dia juga mendorong DPRD Kaltim harus pro aktif mendesak dokumen LKPJ dapat dibagi ke publik. (Idham)

Bagikan:

Pos terkait