Mediaetam.com, Samarinda – Sudah hampir dua bulan sejak penangkapan dua aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan Undang – Undang Omnibus Law di depan kantor DPRD Kaltim pada 5 November 2020.
Setelah terjadi penangkapan oleh aparat keamanan terhadap WJ dan FR, sudah beberapa kali juga puluhan mahasiswa melakukan aksi solidaritas terhadap dua aktivis tersebut agar segera dibebaskan.
BacaJuga
Kali ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda turun melakukan aksi diam dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas di depan kantor Polresta Kota Samarinda, Selasa 29/12/20.
“Dua kawan kami sampai saat ini belum dibebaskan, dan kami dari GMNI Kota Samarinda akan tetap bersolidaritas kepada mereka,” kata Humas Aksi GMNI Wahyu Agung Saputra.
Seperti yang diketahui bersama kuasa hukum dua aktivis telah mengajukan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Samarinda namun ditolak oleh hakim tunggal yang memimpin persidangan.
“Selama kawan kami belum dibebaskan oleh aparat Kepolisian kami akan terus bergerak menghimpun kekuatan untuk membebaskan kawan kami,” kata dia.
Lanjut dia, aksi damai yang dilakukan GMNI Kota Samarinda ini tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Seluruh massa aksi tetap memakai masker, jaga jarak, dan dilengkapi dengan hand sanitizer,” tutup dia.
Aksi berlangsung hingga jam 12.00 sebelum massa aksi diminta untuk bubar oleh aparat yang berjaga. (Idham)