Mediaetam.com, Samarinda – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda laksanakan aksi solidaritas bagi masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Depan Universitas Mulawarman, Jalan M Yamin, Rabu, (10/3/2021).
Aksi tersebut berlangsung damai dengan penyampaian orasi secara bergantian dan diselingi lagu perjuangan.
Ketua GMNI Kota Samarinda, Yohanes Richardo saat ditemui dalam aksi menjelaskan bahwa aksi solidaritas tersebut dilakukan karena kejadian pada Sabtu, (27/2/2021) lalu, tiga warga adat di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutai Timur dijemput belasan mobil aparat di perjalanan pulang usai melakukan pendataan aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long bentuq.
Penjemputan tersebut dilakukan terhadap tiga pejuang adat tersebut menurut mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut karena gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap PT Subur Abadi Wana agung (PT. SAWA).
Masyarakat menuntut hak mereka atas wilayah adat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit seluas 4000 hektar.
Padahal wilayah tersebut masuk dalam kategori hutan adat, yang berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal, tidak untuk ditanami sawit dan dilindungi berdasarkan UUD 1945 dan putusan MK 35/2012.
“Perjuangan selama 13 tahun yang dilakukan masyarakat adat dayak modang long wai belum juga membuahkan hasil, yang ada malah mereka di hadapkan dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh negara,” ucapnya.
Sementara Humas Aksi, Ahlan juga mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan untuk mendukung perjuangan masyarakat adat dayak modang long wai Desa Long Bentuq atas hak ulayatnya.
Dia melanjutkan tuntutan yang dibawa yakni meminta menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat adat Dayak long bentuq. Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan evaluasi dan pencabutan izin terhadap PT. SAWA, anak dari perusahaan Tri Putra Grup yang beroperasi di wilayah tanah adat Dayak long bentuq.
Selain itu Komisaris GMNI Fisip Unmul juga mendesak agar segera jalankan amanat UU Pokok Agraria nomor lima tahun 1960. (Akbar)