TENGGARONG – Rapat koordinasi (rakor) analisa dan evaluasi (anev) pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 digelar secara virtual.
Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar didampingi Sekda Kabupaten Kukar Sunggono beserta Forkopimda Kabupaten Kukar mengikuti agenda yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dari Ruang Vidcon lantai 2 Kantor Bupati, Senin (23/11/2020).
BacaJuga
Dilansir dari situs resmi Pemkab Kukar, Mahfud MD menyampaikan Pilkada tetap dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. Dihimbau agar menerapkan protokol kesehatan. Serta ada penerapan jam pemilihan dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang dibagi 5 kelompok.
Selesai memilih, pemilih harus segera kembali jangan sampai berkerumun diTPS.
Dia mengingatkan agar semua pihak yang berkaitan dengan Pilkada bisa saling bersinergi untuk kesuksesan jalannya Pilkada serentak tahun 2020.
Terutama pihak KPPS yang berada dilapangan disaat hari pelaksanaan bisa mengatur sedemikian rupa pemilih yang datang ke TPS.
Apalagi, lansia harus diutamakan keselamatannya karena rentan terkena Covid-19.
Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, mengupayakan agar 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional melalui penerbitan SK Presiden agar tingkat partisipasi pemilih untuk datang dapat sesuai target nasional 77,5%.
Kemudian mengatur jadwal sebaik mungkin karena keterbatasan anggaran agar dapat terjangkau kelompok pemilih yang tepat.
Selanjutnya menjaga netralitas dan independeni selaku penyelenggara pemilihan 2020, metode kegiatan disesuaikan kondisi dan regulasi yang telah diatur sesuai kondisi disaat pandemi agar efektif, masifkan sosialisasi, namun berhati- hati dalam memuat konten sosialisai kegiatan dalam hal teks, suara, gambar, video, desain, symbol, dengan diksi atau tata bahasa yang aman untuk digunakan.
Utamanya selalu mengedepankan protocol kesehatan dalam seluruh kegiatan dan penyelenggaran dapat menjaga kesehatan dan ada 15 hal baru yang harus diterapkan di TPS nantinya diantaranya, dalam 1 TPS 500 pemilih dibagi 5 kelompok kedatangan, menggunakan masker, KPPS sehat, Pengaturan kedatangan, pemakaian sarung tangan, cek suhu tubuh, dilarang berdekatan, memakai pelindung wajah, TPS didesinfeksi, tidak bersalaman, alat tulis sendiri, tinta tetes, mencuci tangan, tissue kering dan bilik khusus.
Kegiatan diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota didampingi Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. (adv)