Samarinda – Kasus ditabraknya Jembantan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur tak berdiam diri. Mereka memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan terkait.
Mulai dari Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, KUPP Kuala Samboja dan PT Fajar Baru Lines dihadirkan pada rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (25/11/2020).
BacaJuga
Sebagai informasi, Jembatan Dondang mengalami kerusakan, aspal jalan retak hingga beberapa meter. Menjalankan fungsi kontrolnya, DPRD Kaltim tak tinggal diam. Mereka menegaskan Komisi III akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga ke Polda Kaltim.
“Kami minta semua pihak yang hadir dalam pertemuan untuk menindaklanjuti dan arahan yang disepakati. Kita tidak bisa membiarkan kasus seperti ini karena sudah berulang. Akan kita tindaklanjuti hingga audiensi bersama Kapolda,” ujar anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat rapat berlangsung.
Tak hanya Sarkowi, beberapa anggota Komisi III yang hadir juga kecewa. Komisi III menilai Dinas PUPR-PERA Kaltim tidak ada koordinasi terkait insiden tersebut.
Sekretaris Komisi III H. Baba menilai sejauh ini telah dilakukan komunikasi dengan sejumlah pihak. Namun, ia kecewa lantaran Komisi III yang tupoksinya mengawasi langsung bidang infrastruktur tidak dilibatkan.
“Kami kecewa, Dinas PU sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak lain tapi justru Komisi III tidak diberi tembusan,” kata Politisi dari Fraksi PDIP itu saat rapat berlangsung.
Senada dengan rekannya, Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Seno Aji juga menilai kasus kelalaian yang cukup fatal ini juga melecehkan Komisi III sebagai mitra kerja. Ia menyebut tak ada secuilpun surat koordinasi.
“Makanya kami mengadakan dengar pendapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait, saya menilai lemahnya pengawasan hingga menyebabkan kerusakan jembatan sangat merugikan masyarakat. Belum selesai masalah jalan akibat tambang, ini jembatan. Kerugian tentu bukan hanya puluhan juta, namun milyaran bahkan ancaman jembatan karena akibat penabrakan,” urai Seno Aji.
Hingga rapat akan ditutup, sejumlah kesepakatan ditetapkan dengan melengkapi berkas BAP dan LKK oleh KUPP Samboja serta meminta izin Dinas PUPR-PERA Kaltim agar bersungguh-sungguh menginventarisir dan mengaudit jenis kerusakan jembatan hingga dapat dihitung nilai kerugian. (Adv)