Ismail Beri Masukan Pansus LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020

Ismail dalam kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu

Mediaetam.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur Ismail turut memberikan masukan kepada panitia khusus (Pansus) evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun anggaran 2020 yang sementara berjalan .

 

Politisi Nasdem ini berpesan agar yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah (Perusda) dapat menjadi perhatian khusus bagi Pansus LKPJ.

 

Perusda Menurut Ismail menjadi penting dievaluasi mengingat potensi besar pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim diluar pajak dari lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah tersebut

 

“Mudah-mudahan dengan adanya masukan itu dapat memberikan hal positif, sementara ini kan secara kebetulan proses rekrutmen Perusda berjalan,” ucap Wakil Rakyat Dapil Berau, Kutim, dan Bontang ini.

 

Tentu dengan masukan dan data yang ada, Pansus nanti akan memberikan rekomendasi juga bahwa proses seleksi dimanfaatkan dengan baik supaya lahir nanti putra putri terbaik Kaltim.

 

Meski tidak masuk dalam Pansus, dia berharap dengan poin penekanan Pansus tersebut, Perusda nanti dapat terkelola dengan baik sehingga ada penerimaan yang didapatkan daerah secara maksimal.

 

Alasan penekanan tersebut menurutnya kehadiran Perusda belum memberikan kontribusi maksimal dan signifikan. Bahkan ada Perusda yang tidak berkontribusi sama sekali. Padahal keberadaannya lanjut Ismail bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

 

“Jikalau susunan kepengurusan digaji terus tidak ada kontribusi perlu di evaluasi. Dimana masalahnya dan apa untungnya perusahaan itu ada jikalau hanya menjadi beban,” tutupnya.

 

Untuk diketahui, LKPJ anggaran tahun 2020 dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur hadi Mulyadi pada rapat paripurna bersama DPRD Kaltim di Gedung Karang Paci, Senin,(29/3/2021) lalu.

 

Di hari yang Sama DPRD Kaltim membentuk Pansus LKPJ untuk mendalami dan mengevaluasi LKPJ yang ada. Pansus yang diketuai Andi Harahap tersebut diberi waktu 30 hari untuk bekerja. (Adv/Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait