Mediaetam.com, Samarinda – Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan. Salah satu perubahan substansi yakni seluruh bentuk perizinan Pertambangan Batu Bara ditarik ke Pemerintah Pusat.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kaltim, Syafruddin saat diwawancarai Mediaetam.com, Senin (15/3/2021).
Menurutnya ketiadaan peran daerah dalam mengeluarkan perizinan menurutnya ada nilai lebih dan kekurangannya.
Kelebihan tersebut menurutnya adalah tidak ada lagi potensi di daerah untuk bermain-main dalam penerbitan izin.
“Ini langkah baik untuk mengurangi potensi korupsi di daerah, mari kita ambil hikmah dari semua itu,” ucap Ketua PKB Kaltim tersebut.
Namun di sisi lain setelah perizinan ditarik ke pusat, wakil rakyat dapil Balikpapan tersebut menilai Kaltim terus menerus dikasih sampah.
“Jadi sampah saja, maksudnya sampah itu adalah ya semua diambil ke Jakarta, tapi yang kita dapatkan hanya masalah saja kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, dan gunung kita rusak,” ucapnya.
Oleh karena itu, yang harus diperketat dan harus diperjuangkan ke depan setelah perubahan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi harus memastikan memastikan royalti untuk daerah.
Jangan sampai katanya pusat memberikan izin kepada kontraktor atau kepada pengusaha untuk mengeksploitasi sumber daya alam tapi manfaat yang didapatkan masyarakat tidak ada.
Ke depan dirinya juga akan menginisisasi dan meminta kepada Gubernur Kaltim agar royalti dan kebermanfaatan pengelolaan sumber daya alam dapat dipastikan.
Karena selama ini dirinya memandang bahwa kontribusi perusahaan tambang tidak besar.
“Kita hanya dapat dari pajak kendaraan alat berat, pajak BBM dan lain-lain, pajak aja dapatnya, sehingga tidak terlalu banyak yang didapatkan oleh Kaltim,” ucapnya.
Ke depan pihaknya akan dorong terus menerus untuk kepastian berapa royalti yang didapat untuk daerah. (Adv/Idham)