Mediaetam.com, Samarinda – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak hasil sortir lipat beberapa hari yang lalu sebanyak 7.318 lembar, di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Jl. Suryanata Samarinda, Selasa malam, 8/12/2020.
“Ini kita lakukan setelah kita mendapatkan kepastian dari KPPS terkait kebutuhan surat suara yang diperlukan untuk pemilihan serentak tahun 2020 di kota samarinda,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat.
Dia menambahkan, pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari adanya kecurigaan terkait dengan perolehan suara nantinya.
BacaJuga
Sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 5 dan ayat 6 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara.
Saat ditanya mengenai kesiapan KPU Kota Samarinda pada hari Pemungutan suara besok, Firman mengatakan KPU Kota Samarinda memastikan seluruh surat suara sudah di distribusikan ke semua TPS se-Kota Samarinda.
“Kami sudah melakukan pendistribusian logistik ke seluruh TPS yang jumlahnya 1.962 Se-Kota Samarinda untuk pelaksanaan pemungutan besok pagi dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 13.00 siang,” kata Firman.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin juga menjelaskan mengenai pemusnahan lembar surat suara.
“Bawaslu ingin memastikan surat suara yang rusak semua sudah dimusnahkan, karena surat suara akan berpotensi disalahgunakan jika tidak dimusnahkan,” kata Abdul Muin.
Selain disaksikan Bawaslu Kota Samarinda, pemusnahan surat suara juga melibatkan TNI-Polri. (Idham)