Mediaetam.com, Tenggarong – Akibat sabu, Polsek Loa Kulu tangkap tiga orang di Dusun Margasari RT 005 Desa Jembayan Loa Kulu, Kutai Kartanegara dan Jalan Air Terjun RT 018 Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, Rabu (3/2/2021).
Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah, tersangka terdiri dari dua orang perempuan berinsial A (44) dan D (35) dan satu laki-laki berinisial AH (41).
“D dan AH merupakan pasangan suami istri dan ketiga tersangka beralamat Samarinda sesuai KTP,” ucapnya.
Penangkapan bermula pada Senin (1/2/2021), Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melaksanakan kegiatan penyelidikan yang diawali adanya laporan dari masyarakat.
Pihaknya mendengar laporan bahwa banyak sekali transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan mereka mengamankan pasangan suami istri D dan AH.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan 1 poket kecil sabu,” terangnya.
Lalu pihaknya melakukan interogasi dan pengembangan ke wilayah perbatasan Samarinda, dan menemukan satu pelaku A.
Dari A kepolisian menemukan dua poket sabu dengan berat masing-masing 1 gram dengan total barang bukti yang kita amankan Sabu seberat 2, 26 Gram.
Terkait modus operandi, tersangka D memesan via telepon narkotika jenis shabu kepada tersangka A seharga Rp 500 ribu.
Tersangka D berboncengan dengan tersangka AH yang merupakan pasangan suami istri untuk mengambil sabu yang sudah dipesan kepada tersangka A.
Sabu yang dipesan, diberikan oleh tersangka berinisial AE yang masih dalam pengejaran. Karena tersangka A sedang keluar rumah, uang Rp 500 ribu diterima langsung oleh tersangka AE.
“Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat yang bersangkutan juga mengedarkan di sekitar daerah Jembayan, Loa Kulu,” kata Ganda Syah.
Adapun motif perbuatan tersangka menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” ucap Ganda Syah.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni
satu poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, dua poket narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing per poketnya 1 gram yang menurut Ganda Syah berasal dari Samarinda.
Satu buah dompet kecil warna pink, satu lembar kertas warna putih, satu buah HP Nokia kecil, satu buah HP Vivo warna merah, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka bisa dikenakam hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dan/ atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun tersangka D saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa sabu yang ia dapatkan adalah untuk konsumsi pribadinya.
“Saya juga jarang pakai,” ucapnya. (Akbar)