Kasus Persetubuhan Anak di Sebulu Terbongkar lewat Video, Pelaku Janjikan Uang dan Nikahi Korban

Seorang gadis di bawah umur di Sebulu kedapatan hamil setelah melakukan perbuatan tak senonoh bersama seorang pria. (IST)

TENGGARONG – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali mencuat di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial R (44) ditangkap polisi setelah diduga berulang kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak dibawah umur, yang kini diketahui tengah hamil enam minggu.

Kasus ini terungkap berawal dari beredarnya sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Video tersebut diketahui oleh warga setempat bernama RN, yang kemudian melapor kepada ayah korban pada Selasa malam (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Awalnya, ayah korban mengaku tidak tahu soal video tersebut. Namun setelah melihatnya dan menanyakan langsung kepada anaknya, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan tak pantas tersebut. Bahkan, korban mengaku selalu dijanjikan uang dan akan dinikahi oleh pelaku setiap kali perbuatan itu terjadi.

Keluarga Korban Tempuh Langkah Hukum

Keesokan paginya, Rabu (12/11/2025), ayah korban bersama RN mendatangi Kantor Desa Selerong untuk membicarakan hal itu dengan perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut, ayah korban menyatakan keberatan dan meminta bantuan agar kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwajib.

Polsek Sebulu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Korban dibawa ke Puskesmas Sebulu I untuk menjalani pemeriksaan medis, dan hasil visum menunjukkan korban tengah hamil enam minggu.

Setelah mendapatkan laporan lengkap, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung bergerak cepat. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, polisi mendatangi rumah pelaku di Jalan Arista, RT 06 Desa Selerong. R yang saat itu sedang berada di dapur tak berkutik saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal di tempat, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses hukum di Polsek Sebulu,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Ipda Sainuddin, menambahkan pelaku kerap mengumpulkan anak-anak di rumahnya. “Video itu direkam secara diam-diam oleh teman korban. Jadi, rumah pelaku ini memang sering jadi tempat anak-anak nongkrong. Dari situlah video itu diambil,” jelasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan jika ditemukan korban lain. “Sementara ini baru satu korban yang diketahui. Tapi kalau nanti ada laporan tambahan, pasti kami tindak lanjuti. Karena hal seperti ini jelas merusak generasi muda,” tegasnya.

Sainuddin juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di lingkungan yang rentan. “Korban ini tinggal bersama ayah dan neneknya,” tambahnya.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait