Mediaetam.com, Tenggarong – Pembayaran kepada kontraktor yang belum terbayarkan di anggaran tahun 2020, siap dibayarkan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco saat diwawancarai awak media pasca Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan bersama DPRD Kukar, Senin (4/12/2020).
“Kalau berkas yang belum terbayarkan ada 1714 register di BPKAD, tapi kalau dari pihak perbankan ada 1714 berkas,” ucapnya.
BacaJuga
Dirinya menjelaskan terkait perbedaan yang terjadi lebih kepada masalah berkas sudah disampaikan ke bank, tetapi oleh pihak bank setelah melakukan verifikasi masih ada yang salah dan dikembalikan lagi ke BPKAD.
Dirinya menyampaikan untuk kendala yang tidak terbayarkan karena loading pekerjaannya. Seperti BPKAD wajib memproses 5060 berkas dalam waktu empat hari.
“Berkas tersebut jikalau diproses dengan kapasitas verifikator yang saya punya itu 600 berkas perhari,” ucapnya.
Jikalau untuk menyelasikan 5060 berkas butuh delapan sampai sembilan hari. Sementara waktu yang diberikan hanya empat hari.
Sehingga menurutnya baru ada 2890an yang tercairkan dan tersisa 1634 versi Bankaltimtara dan versi BPKAD 1714 karena masalah loading pekerjaan.
“Waktunya tidak memungkinkan,” ucapnya.
Di samping itu dirinya juga menyayangkan kebiasaan rekanan terkait penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai.
“Padahal mereka mampu manfaatkan termin. Ada termin 1 uang muka diminta duluan, termin 2 jikalau pekerjaan sudah berapa persen, termin 3 baru kemudian final,” ucapnya.
Tetapi Karena kebiasaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan juga menghawatirkan ada pungutan di OPD. Akhirnya menurutnya rekanan menagihkan pekerjaan setelah selesai.
“Numpuk semua di akhir tahun itu saja masalahnya,” ucapnya.
Kalau kemudian pihak rekanan dan OPD bisa bekerja sama bagus menurutnya dengan menagihkan tahap 1, tahap 2 dan seterusnya kejadiannya tidak akan loading pekerjaan sampai seperti ini.
“Persoalan ini baru terjadi tahun ini karena tahun lalu tidak ada seperti ini,” ucapnya.
Dirinya menambahkan jikalau forum ini disampaikan ada hitam putih tertulis misalnya. Pihaknya justru mau konsultasi untuk dapatkan hal tersebut.
“Pendapat dari BPKP ataupun BPK kalau kemudian dilakukan lalu tidak melanggar sisi hukum kami tetap bayar,” ucapnya
Bahwa situasinya seperti ini dan harus disikapi dengan keputusan yang luar biasa juga nanti pihaknya juga akan konsultasikan
Jikalau aman pihaknya akan langsung proses.
“Biaya yang dibutuhkan Rp 226 miliar kalau hitungan di sistem. Tapi Silpa BPKAD kan sebesar Rp 970 miliaran,” ucapnya. (Akbar)