Mediaetam.com, Tenggarong – Polres Kutai Kartanegara melalui Resnarkoba ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu lebih dari lima kilogram. Total, sebanyak 5.618 gram sabu yang diamankan polisi. Urusan sabu memang tak pernah kelar. Kaltim masih jadi pasar menjanjikan dan jalur lintasan favorit. Khususnya Kukar yang punya banyak desa dengan kategori berbahaya narkoba paling banyak di Kaltim.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Mako Polres Kukar, Jumat (16/4/2021), ada tiga orang menjadi tersangka berinisial SD (38) MY (28) dan MS (36).
Irwan Masulin Ginting mengungkapkan, penangkapan bermula pada Rabu, (14/4/202) sekira pukul 20.00 wita anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kukar.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba
melakukan penyelidikan dengan cara
menyamar sebagai pembeli dengan target.
“Setelah memastikan adanya barang, Kasat
Resnarkoba berkoordinasi dengan Kapolsek Tenggarong Seberang,” ucapnya.
Setelah itu transaksi dilakukan Kamis, (15/4/2021) sekitar pukul 18.30 wita. Anggota polres yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial (SD) dengan barang bukti satu poket besar yang diduga sabu.
Berdasarkan pengakuan SD, sabu tersebut didapat dari MY dari Samarinda.
MY berhasil ditangkap di Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu Kota Samarinda besama dengan MS dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan empat poket sabu.
“Peran MS adalah sebagai penunjuk
jalan MY selama berada di Samarinda,” ucapnya.
Pada saat dilakukan interogasi, MY mengaku masih ada barang yang disimpan di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Loa Tuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Selanjutnya anggota berangkat menuju Kota Bontang dan sekitar pukul 14.00 wita dan benar dirumah MY ditemukan lima poket
besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengakuan MY sabu tersebut seluruhnya didapat dari AHM namun saat dicari tidak ditemukan. Diduga narkoba jenis sabu tersebut melibatkan jaringan internasional.
“Adapun peran SD sebagai kurir, MS penunjuk jalan dan MY sebagai perantara. Untuk penyandang dana atau pemilik barang masih dalam pencarian,” ucapnya.
Kaltim menjadi tempat empuk bagi pengedar dan bandar narkoba. Bahkan, lebih dari setengah penghuni penjara Kaltim tersangkut kasus narkoba. Maka dari itu, masyarakat harus menjaga keluarganya. Jangan sampai kecanduan dan jadi korban pengedar. Termasuk Kukar yang juga jadi tempat empuk sasaran pengedar.
Seperti yang dipaparkan Kepala Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri belum lama ini. Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim tahun 2020, dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk kategori bahaya narkoba. Ke-82 desa bahaya narkoba tersebut, lanjut Imam Sumantri berasal dari Balikpapan (16), Samarinda (9), Bontang (4), Berau (6), Kutim (4), Kukar (28), Kubar (3), PPU (4), Paser (8).
Kemudian kategori Waspada ada 99 desa/kelurahan yang berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutim (11), Kukar (25), Kubar (9), Mahulu (3), PPU (10) dan Paser (12),
Untuk kategori Siaga ada128 desa/kelurahan yang berasal dari Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutim (31), Kukar (30), Kubar (21), Mahulu (2), PPU (11) dan Paser (15).
Sedangkan, kategori Aman ada 737 desa/kelurahan, yang terdiri dari Balikpapan (3), Samarinda (41), Bontang (6), Berau (86), Kutim (97), Kukar (159), Kubar (161), Mahulu (45), PPU (29) dan Paser (109).
Imam menambahkan, untuk pencegahan dan pemberdayaan yang dilakukan BNNP dan BNNK (kabupaten/kota) melalui pembentukan relawan yang berperan sebagai penyebarluasan informasi P4GN, yang terdiri dari lingkungan pendidikan ada 70, lingkungan kerja ada 138 dan lingkungan masyarakat ada 112.
“Untuk diseminasi informasi, jumlah peserta lingkungan pendidikan (mahasiswa dan pelajar) sebanyak 7.276, lingkungan pemerintahan 2.117, lingkungan swasta 1.614 dan lingkungan masyarakat ada 147.360,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam pemberantasan narkoba, tentu diperlukan kerja sama dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali peran masyarakat di desa.
Oleh karena itu, dengan adanya Desa Bersinar (Bersih Narkoba), yang sebelumnya dibentuk, bisa jadi garda melawan narkoba.
“Desa atau Kelurahan Bersinar bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa bersih,” pungkasnya.
(Akbar)