Mediaetam.com, Tenggarong– Persoalan tambang ilegal di Kutai Kartanegara tak kunjung selesai. Kali ini Camat Tenggarong Seberang Arfan Boma mendapatkan luka lebam akibat coba mengusir pekerja yang diduga tambang ilegal di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kukar, Minggu (9/5/2021) siang.
BacaJuga
Kejadian tersebut viral akibat video Arfan Boma saat mengusir para pekerja yang sedang melakukan galian beredar luas.
“Keluar! kalian jalan kaki saya nggak peduli. Kalian masuk sini enggak ada ngomong. Seenaknya saja kalian ini, rusak tanah ini, orang pakai berkebun pakai cari nafkah, kalian obrak-abrik, rusak tanah ini,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi pihaknya masih menjalani pemeriksaan. Ia pun mengkonfirmasi bahwa keadaannya baik-baik saja.
Sementara itu, Kapolsek Tenggarong, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan lokasi tambang tersebut itu berada di sebelah kebun milik Arfan Boma.
Rachmat menambahkan, Camat Tenggarong sempat beradu mulut dengan seorang berinisial T, yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal karena ia tidak terima.
“Pak Camat datang ke lokasi karena mereka ini melakukan pencabutan mesin pompa air, yang digunakan untuk masyarakat berkebun,”ucapnya.
Pihaknya pun memastikan tak ada pengeroyokan yang terjadi, yang ada menurutnya adalah duel antara Camat dan T, sementara yang lain melerai.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Kapolsek mengungkapkan kedua pihak saat ini masih diperiksa.
“Keduanya masih kita periksa. Keduanya dipisah, pak camat di Polsek, dan T di Polres,” bebernya.
Hal yang menimpa camat ini, menunjukan mafia tambang makin seenaknya di Kaltim. Hal ini ditegaskan Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang. Melalui video berdurasi 54 detik yang Jatam Kaltim terima dari masyarakat, nampak Arfan Boma memerintahkan kepada sejumlah orang yang membongkar tanah diwilayahnya untuk segera menghentikan kegiatan mereka serta angkat kaki dari wilayah tersebut.
Terlihat sekali di video tersebut tidak ada jajaran kepolisian bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut serta bersama Arfan Boma dalam menghentikan dan mengusir aksi mafia tambang tersebut.
“Maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap pemerintah Gubernur Kaltim serta pemkab Kukar yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktifitas tambang ilegal. Bukannya memerintahkan jajaran perangkat di bawahnya untuk menghentikan justru sebaliknya, respon negatif yang hadir,” jelas Pradarma dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengingatkan bahwa urusan tambang selalu seolah bakal diperangi kepala daerah. Namun, kenyataan di lapangan, tampak tak seperti itu.
“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020), apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktek-praktek mafia tambang di Kukar (debat cakada 2020) yang kedepan akan menjelma menjadi tambang legal” tutur lelaki yang akrab disapa Castro itu.
Dia melanjutkan, aparat hukum tidak hadir di saat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidakhadiran aparat hukum di lapangan.
Abdi Negara menghentikan aktifitas tambang ilegal seperti yang dilakukan oleh Arfan Boma bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya di bulan Februari 2018, staf kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya. Aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di Tenggarong Seberang serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah. Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini.
Tahun 2020, tepatnya akhir maret, Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya lakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desas khususnya Waduk Samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga. Kesal laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspon Gubernur serta pihak kepolisian. Maka, pihaknya menghentikan secara langsung bersama adalah tindakan terakhir yang bisa kades karya jaya dan warga lakukan.
Jatam Kaltim mencatat respon Pemerintah khsususnya Gubernur Isran Noor terhadap aktifitas pertambangan tanpa izin di Kaltim justru paling buruk dibandingkan dengan Gubernur sebelumnya. Banyaknya kasus tambang ilegal selama masa pandemi tidak segera di tindak bahkan hingga kini masih berlangsung. Contoh saja sejumlah aktifitas tambang ilegal diwilayah hutan negara diantara lain Tambang di Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto, juga Tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu serta di Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu. Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak Kepolisian.
Menurut Pradarma Rupang, prioritas yang harus dilakukan Pemerintah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun. Menurut Jatam Kaltim justru Modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi disaat-saat kondisi pandemi covid 19 masih berlangsung.
Sedangkan Castro berharap pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal.
Senada apa yang disampaikan Castro dan Rupang mengingatkan kepada aparat hukum “Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma”.
Di sisi lain Jatam Kaltim menyerukan kepada warga kaltim agar warga berani bertindak, menghentikan dan halau kejahatan dari mafia-mafia tambang.
“Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir setan Tanah dari tanah air kita,” tegas mereka.
(Akbar)