Mediaetam.com, Bontang – Komisi I DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja membahas tindak lanjut UU tentang cipta kerja dalam rangka pembahasan Raperda tentang sistem pengupahan, Selasa (13/4/2021).
Disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris, hal ini diharapkan dapat melindungi hak para buruh yang bernaung di perusahaan yang ada di Kota Bontang.
Terutama sistem pengupahan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu untuk menyejahterakan masyarakat di Kota Bontang.
BacaJuga
“Tujuan kami untuk mengatur tentang perlindungan sistem pengupahan, supaya apa yang menjadi hak para tenaga kerja yang ada di Bontang dapat diberikan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahan yang menaungi,” ujarnya.
Raperda tentang sistem pengupahan, merupakan salah satu bentuk dorongan peningkatan kualitas tenaga kerja yang bekerja di perusahaan publik maupun swasta.
Setelah raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka semua perusahaan harus mematuhi apa yang telah diatur dalamnya.
“Pembaasan raperda ini, Turunannya adalah, undang undang Omnibus law, jadi perda ini secara prinsip akan kami sesuaikan soal cipta kerja dan aturan memberikan hak-hak pekerja, terutama dalam pemberian upah,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menjelaskan tidak banyak perubahan signifikan di PP 36.
Hanya redaksinya karena ada penambahan.
“Yang membedakan ialah di PP 36 ada tulisan upah minimum yang wajib adalah upah minimum provinsi sementara Kabupaten Kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” tutupnya. (Adv/Priya)