Mediaetam.com – Bontang – Polemik pemilihan Ketua RT 38 Berbas Tengah yang diduga tidak transparan, membuat Komisi I DPRD Bontang mengambil langkah dan memberi solusi agar tidak terulang lagi.
Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, terdapat syarat yang dianggap multi tafsir.
BacaJuga
Misalnya syarat menjadi kandidat RT harus memiliki tempat tinggal tetap.
Namun di sini bisa diartikan tempat tinggal tetap sebagai milik pribadi, ataupun tempat tinggal tetap namun masih menyewa atau mengontrak.
Anggota Komisi I Abdul Haris meminta agar Perwali itu direvisi. Untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat.
“Perlu ada tambahan poin dalam perwali, supaya ke depannya tidak ricuh lagi,” katanya, Senin (22/03/2021).
Senada, Ketua Komisi I Muslimin juga meminta hal yang sama. Menurutnya, setiap aturan harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Terkait dugaan pemilihan Ketua RT 38 yang dianggap tidak transparan itu menjadi salah satu contoh tidak ditegakkannya aturan.
“Kami sudah minta untuk direvisi. Semoga dengan perubahan itu tidak terjadi lagi permasalahan pemilihan ketua RT di Bontang,” katanya.
Sebelumnya, pemilihan Ketua RT 38 Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diduga tidak transparan. Komisi I DPRD Bontang memfasilitasi pengadu dan teradu untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). (Adv/Priya)