Mediaetam.com, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai laporan masyarakat atas nama Muhammad yang merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan, Selasa (16/02/2021)
Muhammad meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada PT Insani Bara Perkasa karena lahannya kebun salaknya seluas 3,4 hektar tidak bisa lagi produktif karena tercemar limbah perusahaan.
“Dalam hal ini pihak perusahaan meminta dibentuk lagi tim yang terdiri Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kukar, akan tetapi dari kami komisi I menyarankan, kalau ini dikembalikan ke tim lagi pasti tidak akan menyelesaikan masalah,” ucap Ketua Komisi I Jahidin.
Dia melanjutkan, untuk dipahami setiap ganti rugi mengenai permasalahan lahan kalau menggunakan anggaran APBN memang harus menggunakan tim. Karena tidak segampang itu membayar ganti rugi, mulai dari tanam tumbuh ada tabelnya, terkait kepemilikan lahan, juga harus menggunakan NJOP harga pajak dan sebagainya.
“Tim membebaskan lahan di atas NJOP nilai pajak, itu dianggap penyalahgunaan wewenang,” ucap Jahidin.
Dia melanjutkan, karena ini nilai bisnis, jadi bisa dillakukan tawar menawar. Tidak ada suatu target tergantung kesepakatan.
“Kalau perusahaan setuju harga dan pemilik lahan juga setuju silahkan, dari lingkungan hidup juga menyarankan begitu,” ucap Jahidin.
Dia akhir Jahidin mengatakan, hal ini dia sarankan karena ketika dirinya menjadi advokat dahulu, berulangkali dia menangani perkara yang sama, sengketa lahan antara penambang dan pemilik lahan.(Idham)