Komisi I Melakukan Rapat Dengan Badan Kehormatan Dewan Terkait Surat Keberatan PT IBP

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. [Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Samarinda – Adanya surat aduan PT Insani Bara Perkasa ke Badan Kehormatan (BK) Dewan terkait dengan sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim, ke lahan masyarakat yang harus melewati jalan perusahaan. Mendapatkan respons para legislator.

Ketua Komisi I Jahidin Setelah Rapat Dengan Badan Kehormatan Dewan Terkait Adanya Surat Aduan dari PT. IBP(Mediaetam.com/Idham)

Kronologis singkat mengenai keberatan PT Insani Bara Perkasa ini bermula saat komisi I DPRI Kaltim ingin melakukan sidak terkait dengan adanya laporan salah satu warga bernama Muhammad yang lahannya tidak produktif dikarenakan terkena dampak dari aktivitas tambang di sekitar wilayah lahannya. Oleh karena adanya laporan warga, komisi I langsung melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut. Lokasi lahan yang berdampingan dengan areal tambang sehingga mereka minta untuk didampingi dan bersama-sama meninjau lokasi. Akan tetapi mereka justru tidak mengizinkan masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dari situlah awal mula adanya pelaporan dari perusahaan ke Badan Kehormatan Dewan (BK).

Bacaan Lainnya

 

“Agenda rapat kali ini bersama dengan BK Terkait dengan aduan dari PT. IBP, tadi sudah kami sampaikan bahwa apa yang di sampaikan pihak manajemen 95 persen tidak ada kebenarannya dengan apa yang kita lakukan saat berkunjung kelapngan,” ucap Ketua Komisi I Jahidin.

 

Lanjut Jahidin, dari klarifikasi yang komisi I sampaikan, BK sependapat dan juga memahami, komisi I juga dalam hal ini berterimakasih dengan BK yang telah memanggil mereka untuk menghindari kesan dari masyarakat seolah-olah kita menutup-nutupi sesama anggota DPRD.

 

“Jadi BK melakukan tugasnya karena ada surat aduan untuk klarifikasi tetapi sesungguhnya tugas BK tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas yang dilakukan komisi I karena tidak ada pelanggaran etik di situ,” sambung Jahidin.

 

Ke depan Komisi I mempersiapkan akan mengundang Dinas perizinan, Dinas pertambangan, dan Dinas lingkungan hidup Provinsi Kaltim untuk melakukan rapat kordinasi, kemudian komisi I akan mempersiapkan melaporkan kasus ini dengan berkunjung ke Kementerian ESDM di Jakarta.

 

“Kasus ini akan kami bawa ke Kementerian jadi kami tidak ingin ke depan komisi-komisi yang lain mendapat perlakuan yang sama,” ucap Jahidin.(adv/Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait