Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendapat masukan dari narasumber pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Legal Drafting untuk membuat peraturan daerah (Perda) baru tentang perlindungan anak.
BacaJuga
“Alasannya Perda pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. Maka kita nanti membuat atas turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” ujar Fitri Maisyaroh, anggota Komisi IV DPRD Kaltim usai menghadiri Bimtek Legal Drafting yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim, Sabtu (14/11/2020) yang lalu.
Perda perlindungan anak sebelumnya yakni Perda nomor 6 tahun 2012. Selang empat tahun kemudian terbit Undang-Undang (UU) perlindungan anak nomor 35 tahun 2016.
Dengan direncanakannya pembuatan Perda perlindungan anak yang baru, Komisi IV DPRD Kaltim dapat lebih mudah memasukan item tambahan seperti hak anak yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan namun ada klaster lain.
“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” urai politisi PKS itu.
Lanjut Fitri, meski telah direncanakan, Perda baru perlindungan anak ini akan dikaji lebih dalam dengan memperhatikan kemampuan anggaran daerah.
“Tinggal nanti kita liat anggaran kita bisa mensupport atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” tutupnya. (Adv)