Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya dengan mulai menggunakan aplikasi dan sistem baru. Dengan menerapkan sistem aplikasi Si Rekap. Nantinya hasil perhitungan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diunduh ke aplikasi baru ini.
Penerapannya dengan cara mengunduh hasil perhitungan pemungutan suara, dari formulir C1 Plano. Hasil tersebut bakal difoto lalu akan direkam oleh aplikasi Si Rekap, jmtuk kemudian masuk ke server KPU Kukar.
Sehingga para saksi dari pasangan calon (Paslon) atau saksi dari kolom kosong, tidak lagi membawa salinan berupa kertas lagi. Tapi berdasarkan salinan data elektronik.
BacaJuga
“Karena salinan untuk saksi paslon berbentuk digital,” ujar Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah.
Dengan penerapan sistem Si Rekap, diklaim bisa membuat sistem perhitungan di KPU lebih baik dan canggih lagi. Mempercepat perhitungan. Dibanding pemilu-pemilu yang dilakukan sebelumnya.
Diakui terkait regulasi belum ada dikeluarkan. Tetapi penerapan aplikasi ini sudah mulai diamanatkan oleh KPU pusat. Terkait kendala, masih dipastikan tidak jauh dari masalah jaringan internet. Masih ada daerah-daerah yang masih blank spot. Tapi terkhusus KPU Kukar sudah siap menjalankan aplikasi ini.
Ditingkat kecamatan pun dijelaskannya sudah siap. Terkait area blank spot, KPU Kukar mengakalinya dengan mengunduh data hasil di daerah yang berdekatan. Daerah yang memiliki jaringan.
“Karena dari TPS (area blank spot) ke daerah yang ada jaringannya tidak jauh juga,” lanjutnya lagi.
Apakah nantinya pencatatan secara manual masih diperlukan atau tidak. Lagi-lagi masih menunggu arahan dan peraturan dari pusat. Apakah tetap dilakukan sebagai pelengkap aplikasi Si Rekap.
“Secara manual tetap dilakukan atau tidak, sesuai regulasi PKPU yg mengatur,” tutup Nofand. (Adv)