Kukar – Sosialisasi terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, tidak hanya terkait peningkatan partisipasi pemilih saja, namun juga menjelaskan terkait sosialisasi produk hukum. Di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Muara Badak.
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyampaikan bagaimana cara pengawasan secara internal dan penanganan pelanggaran kode etik. Selain itu juga terkait kode prilaku, sumpah janji dan pakta integritas.
Erlyando juga mengatakan sangat penting sekali bagi anggota PPS untuk menjaga netralitasnya saat bertugas. Bisa menempatkan diri tempat yang tepat dengan para kontestan, tim sukses (timses) dan tim kampanye.
“Dalam artian jangan sampai menampakkan diri tidak netral,” ujar Nando.
Hal itu dikarenakan, meskipun anggota PPS memiliki hak untuk menentukan pilihan. Tetapi sebagai anggota PPS, tidak elok dan tidak diperkenankan untuk terlibat langsung dengan proses kampanye. Baik itu paslon tunggal maupun kolom kosong.
“Tugas kita adalah sosialisasi bukan kampanye jadi ada perbedaannya,” lanjut Nando lagi.
Sehingga para anggota PPS wajib berhati-hati dan pandai membaca situasi dan kondisi. Karena hal yang biasa dilakukan masyarakat, tidak bisa serta merta melakukan hal itu. Karena sebagai penyelenggara ada sesuatu yang dianggap biasa tetapi dilarang ketika sudah menjadi penyelenggara. (Adv)