KUKAR – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kukar Ahyani Fadianur mempertanyakan status deliniasi terhadap sebagian wilayah Kukar yang status penetapannya belum jelas, apakah masuk di IKN atau Kukar.
Hal ini disampaikan Ahyani pada Konsultasi Publik atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati setempat, Jum’at (8/3).
Perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Edi Santoso juga menambahkan bahwa batas yang ada dianggapnya belum clear. Karena masih ada sebagian wilayah Kelurahan Tamapole, Muara Jawa yang berdasarkan undang – undang nomor: 3 tahun 2002 itu total masuk dalam delineasi IKN. Namun, di dalam Undang – undang nomor: 21 tahun 2023 kurang lebih seluas 1.501, 21 ha tidak jelas posisinya, tidak masuk di Kukar juga tidak masuk di IKN.
“Kaitan dengan NJOP tadi, bagaimana penentuannya, dan ini saya rasa dari pihak IKN perlu pembahasan khususnya dengan Kukar, karena bukan hanya di Desa Tamapole saja, di Desa Long Anai juga begitu” ujarnya.
Disebutkan Edi Santoso, khusus di Desa Longa Anai, karena merupakan desa budaya bila nanti masuk di IKN harus ada pengaturan terhadap pelestarian dan pengembangan budayanya, kalau di Kukar sudah pasti ada dinas yang menangani tentang kebudayaan ini. (adv)