Lalu Lalang Tongkang di Bawah Jembatan Kukar Tak Berbayar

Heldiansyah

 

Mediaetam. com, Tenggarong – Ponton Batu Bara yang menyeberang atau melintas di bawah jembatan Kutai Kartanegara tidak dipungut biaya apapun.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Heldiansyah saat diwawancarai awak media, Rabu (30/12/2020).

Kadishub Kukar Heldiansyah (Mediaetam.com/Akbar)

Dirinya menjelaskan hal tersebut merupakan urusan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

 

“KSOP memberikan kewenangannya kepada Pelindo bekerja sama dengan Perusda Tunggang Parangan karena ini jalur wilayahnya,” ucapnya.

 

Menurutnya pemerintah hanya mendapatkan retribusi tambat karena memiliki peraturan daerah.

 

“Jadi tiap kapal takbut yang tambat di pelabuhan kami harus membayar, kalo diatas 50 GT sebesar Rp 40 Ribu, hanya itu yang kami dapat,” ucapnya.

 

Akan tetapi kapal yang lewat di bawah Jembatan Kukar menurut aturan wajib pandu dan tandu.

 

“Kalau pandu itu di depan kalau tunda di belakang, jangan sampai menghantam jembatan,” kata Heldi.

 

Dirinya menjelaskan aset yang dimiliki saat ini harus dijaga, jangan sampai rusak atau roboh lagi.

 

“Kewajiban pandu dan tunda tersebut menjadi kewenangan KSOP,” ujarnya.

 

Dirinya melanjutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota juga tidak memiliki kewenangan terkait masalah keselamatan pelayaran dan siapa yang memandu.

 

“Selama ini banyak yang meminta untuk dapat dipandu dan ditunda tapi pihaknya menolak karena bukan menjadi kewenangannya,” ucapnya. (Akbar)

 

 

Bagikan:

Pos terkait