Mediaetam.com, Tenggarong – Gedung SMA 1 Tenggarong akhirnya dapat terbangun. Sekolah tersebut akhirnya diresmikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, di Tenggarong Seberang, Senin (19/4/2021),
Usai kegiatan, Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan selama ini proses pembangunan SMA 1 Tenggarong cukup lama tetapi sekarang sudah selesai dan bisa digunakan.
BacaJuga
“Mudah-mudahan secepatnya bisa digunakan untuk sistem pembelajaran tatap muka,” ucap Isran.
Selain SMA 1 Tenggarong, ia juga meresmikan secara simbolis dengan penandatanganan prasasti SMA 2 Tabang, dan SMA 3 Jantur. Di SMA 1 Tenggarong Gubernur Kaltim meresmikan 12 ruang kelas belajar, satu ruangan perpusatakaan dan satu ruangan lab komputer.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebut pembangunan ini akan memberikan dampak positif kepada proses pembelajaran di sekolah masing-masing.
Meski saat ini kegiatan pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan karena Covid-19, ia yakin ke depan ketika pembukaan sekolah sudah mendapatkan izin dari Kemendikbud, maka pendayagunaan gedung sekolah dapat dimaksimalkan.
Dia juga tidak menampik bahwa di era pendidikan 4.0 sekolah harus menyiapkan standar sarana dan prasarana yang baik seperti kelengkapan ruang belajar dengan kondisioner AC, proyektor, tempat duduk yang nyaman dan berbagai penunjang lain.
Selain itu juga dapat mendukung membentuk manajemen sekolah dalam memberikan layanan di bidang pendidikan. Menurut Rendi saat ini dalam layanan pendidikan, model pembelajaran e-learning melalui kegiatan mengajar yang disiapkan para guru mutlak dibutuhkan dengan memanfaatkan sumber belajar dari internet.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA 1 Tenggarong Asran merasa bersyukur setelah dilakukan peresmian. Ia mengaku hal tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu.
Karena selama ini, SMA 1 Tenggarong dalam proses belajar mengajarnya menggunakan sistem shift, pagi dan siang.
Dia juga menceritakan perjuangan panjang pembangunan gedung sekolah tersebut. Mangkraknya pembangunan gedung sekolah sejak tahun 2013 karena ada banyak kendala dalam proses penyelesaian.
Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang proses pendidikan diambil sepenuhnya oleh pusat sehingga terkendala kembali.
“Tahun 2018 saya baru dipindah disini. Nah begitu pindah kesini saya mengajukan penyelesaian gedung mangkrak ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim,” ucapnya.
Pada 2019 sudah dianggarkan Rp 5 miliar tetapi pada saat lelang, aset sekolah belum diserahkan Kabupaten ke Provinsi.
“Tahun 2020 stelah proses aset ke Provinsi sehingga dianggarkan lagi. Alhamdulillah waktu singkat sudah selesai,” tutupnya. (Akbar)