
Mediaetam.com – Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka. Beberapa daerah di Kaltim diketahui sudah berusaha agar menjadi daerah baru. Di antaranya daerah otonomi baru (DOB) Samarinda Seberang, hingga Kutai Pesisir yang merupakan gabungan lima kecamatan di pesisir Kutai Kartanegara, yang sudah diinisiasi sejak era 80an.
Pemerintah Provinsi Kaltim pun mempersilakan bagi kabupaten dan kota yang berniat mengajukan pemekaran daerah, asalkan syaratnya terpenuhi. Antara lain memenuhi lima kecamatan dan kelengkapan administrasi lainnya agar dapat diusulkan. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
“Tidak mudah memekarkan suatu daerah. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya sudah tersedia lima kecamatan di daerah yang diusulkan. Yang jelas, silakan saja siapa yang mau mengusulkan pemekaran,” kata Hadi.
Dia menjelaskan, syarat memenuhi kecamatan itu bagian dari administratifnya. Belum lagi berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Bagaimana dengan pendapatan asli daerah di daerah itu.
Sebab, daerah yang diusulkan tentu APBD mereka terpisah dari daerah induknya. Jadi, apabila terpisah apakah pembangunan di daerah itu semakin bagus atau tidak.
“Karena itu, mengusulkan pemekaran daerah harus dipikirkan betul-betul, baik pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah itu. Perlu ada kajian administratif dan ekonomi. Tidak mudah memekarkan daerah,” jelasnya.
Prinsipnya Pemprov Kaltim hanya menunggu saja apa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten dan Kota, contohnya yang dilakukan beberapa pihak di Kota Samarinda berencana mengusulkan pemekaran Samarinda Seberang. Menurut Hadi, terpenting adalah pemekaran itu harus mampu menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat.
Sedangkan, lampu hijau sebenarnya sudah diberikan untuk Kutai Pesisir sejak zaman Gubernur Awang Faroek. Alasan beberapa wilayah ingin memekarkan diri biasanya karena urusan ekonomi.
Pemekaran dianggap mampu memperkokoh basis ekonomi rakyat dan memberikan kesempatan daerah otonomi baru (DOB) dalam mengatur perimbangan keuangan daerah dan pusat. Bahkan pembentukan DOB diyakini mampu membuka peluang dan lapangan pekerjaan. Juga memberikan peluang daerah mendapatkan investor secara langsung.